Obati Kerinduan Manggung, Kemenparekraf Terbitkan CHSE Penyelenggaraan Event di Masa Pandemi

7 Maret 2021, 09:05 WIB
Konser musik /Pixabay

KABAR BANTEN – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) terbitkan panduan CHSE (Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability) untuk penyelenggaraan event tatap muka.

Dengan diterbitkannya CHSE ini, Kemenparekraf mampu mengobati kerinduan para pelaku ekonomi kreatif dalam menyelenggarakan event dan masyarakat umum dalam menikmati acara-acara yang digelar secara ofline

Panduan CHSE penyelenggaraan event yang telah disusun Kemenparekraf juga dinilai dapat memberikan kenyamanan dan mengurangi ketakutan para pelaku dan penikmat ekonomi kreatif saat manggung atau menggelar event di masa pandemi.

Baca Juga: Mengenal Kaulinan Budak Banten, Gatrik Permainan Populer Berebut Digendong

Dilansir KabarBanten.com dari akun Instagram @kemenparekraf.ri, dalam akun officialnya, Kemenparekraf memberikan kabar gembira bahwa pihaknya telah selesai menyusun CHSE penyelenggaraan event untuk pengisi acara.

Baca Juga: Hujan Deras, Tiga Kampung di Kabupaten Lebak Terendam Banjir, Warga Ungkap Penyebabnya

Selain mengunggah video animasi akan langkah CHSE penyelenggaran event, dalam captionnya mengatakan bahwa disituasi pandemi ini.

Baca Juga: Di Atas Magnitudo 7 Tiga Kali Guncang Selandia Baru, Waspada! Kekuatan Gempa di Indonesia juga Meningkat

Bagi yang gak sabar menggelar acara tatap muka langsung, jangan kawatir karena Kemenparekrafsudah menyusun panduan CHSE.

Baca Juga: Pengakuan Gatot Nurmantyo 'Tampar' Moeldoko, Tolak Tawaran Kelompok KLB, Gak Mau Disebut Orang Gak Bener

“Panduan CHSE ini, dapat dijadikan acuan an langkah untuk menyelenggarakan acara ofline yang sesuai dengan protokol kesehatan,” dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Baca Juga: Jadi Pengampu Vaksin Covid-19, Diapresiasi Presiden Jokowi, Neni Nurainy Ungkap Kisahnya Sebagai Ilmuwan

Menanggapi kabar gembira tersebut, dalam kolom komentar, netizen @gilangsetyawan 91 meminta agar kabar gembira tersebut dapat diinformasikan secara lisan di depan publik.

Baca Juga: Mengenal Asal Asul Tambang Emas Cikotok, Dibangun Belanda, Dirampas Jepang dan Ditutup PT Antam

“Pak, resmikan secara lisan di depan publik agar masyarakat bisa menggelar hajatan lagi dan tidak dibubarkan. Bidang pedalangan khususnya, ekonominya lumpuh pak, yo ra,” ujarnya.

Baca Juga: Turnamen Futsal Championship 2021 Dibatalkan, Ini Sikap Hary Tanoesoedibjo

Berdasarkan panduan pelaksanaan CHSE penyelenggaraan event, terdapat 10 panduan yang wajib diikuti seluruh pekerja.

Baca Juga: Warga Kota Serang Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak

Juga pengunjung, tenant, pengisi acara, vendor, petugas kesehatan, dan pihak terkait yang teribat secara langsung dalam proses tahapan kegiatan (pre event, on event, dan post event) yakni:

1. Menjaga kondisi tubuh, serta memastikan diri dalam kondisi sehat, dengan suhu lebih rendah dari 37,30 derajat celcius, sebelum terlibat dalam kegiatan.

2. Mempersiapkan perlengkapan kesehatan diri semenjak dari rumah sekurang-kurangnya masker dan hand sanitizer.

3. Tetap menjaga jarak aman minimal satu meter.

4. Menerapkan etika bersin dan batuk saat sedang tidak mengenakan masker.

5. Menghindari kontak fisik.

6. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

7. Disarankan membawa alat pribadi termasuk peralatan ibadah seperti alat salat.

8. Pekerja menginformasikan kepada pimpinan jika mengalami gangguan kesehatan (demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas).

9. Pengunjung, tenant, pengisi acara menginformasikan kepada petugas kesehatan jika mengalami gangguan kesehatan (demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas).

10. Mematuhi dan melaksanakan SOP atau panduan Covid-19 yang berlaku selama pelaksanaan kegiatan.

Adapun untuk ketentuan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang harus diterapkan oleh seluruh pihak yang terlibat langsung dalam proses pelaksanaan kegiatan yakni:

1. Pekerja, pengunjung, tenant, vendor, dihimbau menggunakan masker, disarankan menggunakan sarung tangan dan face shield.

2. Pengisi acara dihimbau menggunakan masker saat tidak tampil di atas panggung, dan disarankan menggunakan sarung tangan.

3. Petugas kesehatan dihimbau menggunakan APD sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan. ***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemenparekraf RI

Tags

Terkini

Terpopuler