KABAR BANTEN – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tinggal mengecek AD dan ART Demokrat jika diajukan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Moeldoko, apakah sesuai atau tidak dengan UU Parpol.
Jika sudah sesuai, maka Menkumham diprediksi akan menerima AD dan ART beserta kepengurusan yang baru tersebut. Namun bila tidak sesuai, maka Menkumham harus menyarankan perubahan-perubahan yang sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik.
Gambaran tersebut disampaikan Ahli Hukum dan Tata Negara, Refly Harun, dalam channel youtubenya Refly Harun. Menurut dia, hendaknya Menkumahm tidak menilai pendaftaran partai politik dari sisi-sisi yang substatif.
Baca Juga: Kubu Moeldoko Siap Duduki Kantor Demokrat, Emosi! Hinca Pandjaitan dengan Nada Tinggi Katakan Ini
“Jadi kalau ada parpol yang mendaftarkan AD dan ART dan kepengurusan baru, Menkumham tinggal mengecek sesuai atau tidak dengan UU parpol. Kalau sudah sesuai, maka dia harus terima AD dan ART serta kepengurusan baru itu.
Jika tidak sesuai, maka dia harus sarankan perubahan-perubahan yang sesuai dengan UU Parpol. “Intinya adalah, (Menkumham) tidak memiliki kewenangan menerima atau menolak. Tapi jangan lupa, seandainya masih ada konflik kepengurusan, maka pendaftaran itu tetap diterima. Tetapi, tentu saja tidak bisa dinyatakan disahkan,”katanya.
Baca Juga: Tak Terima Disebut Terlibat KLB, Mantan Dewan Demokrat Lapor Ke Polda Banten
Lalu apa yang harus dilakukan, Refly buka kartu truf penyelesaian kisruh Partai Demekrat yang melibatkan AHY dan Moeldoko tersebut.
Dalam opini hukumnya, dia mengatakan, penyelesaian masalahnya harus secara internal melalui mahkamah parpol. Tentu, musyawarah dan mufakat dulu sesuai dari Pancasila.
Baca Juga: Kader Demokrat Banten Tanda Tangan Cap Darah, Sumpah Setia Loyal kepada AHY dan Menolak KLB
“Kalau ditolak bisa ke pengadilan dan sebagainya. Kalau itu diserahkan kepada Menkumham, di situ berbahaya menyerahkan konflik internal kepada Menkumham. Sebenarnya, kalau menggunakan UU parpol, itu penyelesaiannya mudah. Asal, Menkumhamnya patuh. Gunakan saja pasal 32 UU Parpol Nomor 2 tahun 2011,” katanya.
Baca Juga: Kisruh Partai Demokrat, Menkum HAM: SBY-AHY Jangan Tuding Pemerintah Begini Begitu
Berdasarkan UU Paprol Nomor 2 Tahun 2011 dalam Pasal 32:
- Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
- Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
- Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.
- Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.
- Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
“Jadi kalau kita patuh kepada UU Parpol, maka yang harus dilakukan Menkumham adalah menyerahkan kepada internal Partai Demokrat. Lalu Partai Demokrat yang mana, kata dia, tentu yang tecatat saat ini masih eksis,” katanya.
Namun untuk mahkamah parpolnya, kata dia, yang sudah didaftarkan di Menkumham. “Saya tidak tahu siapa, yang jelas anggota mahkamah politik yang tercatat dan sudah didaftarkan ke Menkumham,” kata dia.
Dia mengatakan, mahkamah partai bersifat imperatif, karena ini perintah undang-undang. Jadi kalau ada perselisihan, kata dia, tidak perlu ada persetujuan dua belah pihak. Cukup satu pihak mengadukan, maka disidangkan diproses mahkamah partai.
Baca Juga: Partai Demokrat Buka Posko, 34 Pimpinan DPD Tolak KLB dan Moeldoko
“Nah putusan mahkamah politik dalam jangka 60 hari itu final. Jadi selesai, tidak perlu kemana –mana. Yang penting, mahkamah parpol memberikan putusan yang tegas, tidak ragu-ragu terhadap keabasahan kepengurusan ini,” katanya.
Dia mencontohkan soal keabsahan KLB, menurut dia, maka legal question-nya adalah keabsahan KLB. Artinya, pihak AHY yang memajukan permohanan pengajuan sengketa kepada mahkamah politik, yang nanti akan menilainya.
Baca Juga: Kudeta Demokrat, Fahri Hamzah Kode Bela Rakyat, Netizen: Kami Terbiasa Mengurus Diri Sendiri Bang
“Soal pihak KLB mau datang atau tidak, mau jawab atau tidak, itu soal lain. Ini sifatnya mahkamah, imferatif. Dia bukan mediator,yang putusannya final,” katanya.***