Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Berikut Tanggal Berlakunya

26 Maret 2021, 12:38 WIB
Tangkapan layar konperensi pers Menko PMK. /@youtube Kemenko PMK


KABAR BANTEN - Pemerintah pusat melarang seluruh masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun 2021 Masehi.

Larangan mudik ini diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dilakukan 23 Maret 2021.

Larang mudik berlaku bagi seluruh masyarakat mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga: Sejumlah Bupati Temui Mendagri, Ratu Tatu Chasanah Minta Didoakan

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya libur Natal dan Tahun Baru termasuk tingginya hunian rumah harus diantisipasi. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga: Waduh! Pabrik Kebanggaan Bangsa di Cilegon Diserang, Ketua DPRD: Jangan Sembarangan Bicara!

“Pemerintah sudah melakukan langkah penanganan Covid-19 seperti penerapan PSBB, PPKMM dan penguatan prokes (Protokol kesehatan) hingga vaksinasi,” kata saat konperensi pers secara virtual yang dikutip wartawan pada Jumat 26 Maret 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Omeli Bupati, Jangan Kebanyakan Program, 5 Tahun Diecer Tahu-tahu tak Terpilih

Atas pertimbangan tersebut, hasil rapat koordinasi tingkat menteri 23 Maret 2021 diputuskan mudik lebaran tahun 2021 ditiadakan.

Larangan berlaku untuk seluruh ASN, TNI/Polri, BUMN, karyawan swasta atau pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Baca Juga: Turuti Kemauan Netizen, Deddy Corbuzier Undang Chelsie Monica, Belum Apa-apa Sudah Nangis

“Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimmal mungkin sesuai dengan yang diharapkan,” ucapnya.

Larangan mudik akan dimulai 6 sampai 17 Mei 2021. Sebelum dan sesuai tanggal tersebut masyarakat tetap diimbau tidak melakukan pergerakan keluar daerah kecuali untuk urusan mendesak dan perlu.

Baca Juga: Gileee, Usia 23 Tahun Awkarin Beli Hotel, Karangan Bunga Bikin Gagal Fokus

“Aturan penunjang peniadaaan mudik akan diatur oleh kementerian lembaga terkait, termasuk satgas Covid-19. Di dalamnya akan ditaur langkah pengawasannya oleh TNI Polri, pemda dan lain-lain,” ucapnya.

Cuti bersama idul fitri satu hari akan tetap ada. Namun masyarakat tidak diperbolehkan mudik.

Baca Juga: Legislator Sebut Temuan BPK di Pemprov Banten Terus Menurun

Mekanisme pergerakan orang dan barang masa Idul fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait.

“Untuk kegiataan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada MUI dan ormas kegamaan yang ada,” ucapnya.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler