Pendaftaran CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan Sudah dan Akan Segera Dibuka Nih, Yuk Kenali Perbedaannya!

9 April 2021, 15:37 WIB
Ilustrasi melamar kerja /pixabay/abscent84


KABAR BANTEN - Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan termasuk berbagai instansi lainnya sedang atur formasi baru sebagai upaya peningkatan kinerja dalam mendorong sumber daya manusia atau SDM unggul.

Hal itu terlihat dari mulai dibukanya pendaftaran atau seleksi terbuka atas banyaknya formasi dari berbagai kementerian.

Berdasarkan pantauan Kabar Banten dari berbagai situs atau laman resmi pemerintahan, pendaftaran sekolah kedinasan, PPPK, CPNS, bahkan seleksi terbuka pejabat pimpinan tinggi madya pun sedang di buka.

Baca Juga: Dua Lembaga Bongkar Direksi BUMN , Parah! Tak Punya Kompetensi hingga Direksi Rangkap Belasan Jabatan

Tepat hari ini, pada Jumat, 9 April 2021, delapan instansi pemerintahan serentak membuka pendaftaran sekolah kedinasan.

Sementara, untuk pendaftaran CPNS, dan PPPK, sebagaimanya dilansir Kabar Banten dari instagram @cpnsindonesia, mulai di buka pada Mei mendatang.

Baca Juga: Selama 2 Pekan, Jumlah Jenazah Covid-19 yang Dimakamkan di TPU Buniayu Kabupaten Tangerang Berkurang 75 Persen

Hal tersebut tentu menjadi kabar gembira untuk para siswa atau pelajar, mahasiswa, dan juga para pencari kerja termasuk para pekerja yang ingin meningkatkan klasifikasinya dan menunggu lama pembukaan CPNS.

Lalu, apa bedanya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK), dan Sekolah Kedinasan?

Baca Juga: Pastikan Stok Pangan Aman Selama Ramadan, Ini Langkah Pemkot Tangerang

Berikut Kabar Banten sadur dari laman instagram @cpnsindonesia.id

CPNS ini statusnya sebagai pegawai tetap, mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.

Dalam CPNS mendapatkan cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi hingga bisa meminta untuk pindah lokasi.

Baca Juga: Sambal Kurma Menu Inspirasi Ramadhan, Yusuf Mansur Berbagi Cara Makannya, Ini Resep Lengkapnya

Sementara PPPK, statusnya sebagai pegawai kontrak pemerintah, mendapatkan gaji dan tunjangan, waktu cuti, serta perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Namun PPPK ini tidak dapat diangkat menjadi PNS dan tidak bisa meminta untuk pindah lokasi.

Baca Juga: Hore! Pendaftaran 8 Sekolah Kedinasan Serentak Dibuka Hari Ini, Berikut Alur Pendaftarannya

Adapun untuk Sekolah Kedinasan, pelajar mendapatkan biaya pendidikan gratis, kuliah di pulau Jawa, tunjangan ikatan dinas, fasilitas asrama dan makan gratis.

Setelah lulus, para pelajar ikatan dinas ini, dapat mendaftarkan diri menjadi PNS dengan mengikuti tahapan berupa ujian yang hanya dapat diikuti oleh para pelajar lulusan sekolah kedinasan.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler