PPKM Darurat Sasar Enam Daerah di Banten, Diberlakukan 3-20 Juli 2021, Catat Poin-poin Pentingnya

1 Juli 2021, 12:35 WIB
Presiden Jokowi saat mengumumkan resmi pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali di istana Negara Kamis 1 Juli 2021. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

KABAR BANTEN - Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 dalam rangka penanganan Covid-19.

Kebijakan PPKM Darurat ini diumumkan langsung Presiden Joko Widodo di Istana Negara Kamis 1 Juli 2021.

“Setelah mendapat banyak masukan materi, ahli kesehatan dan kepala daerah saya memutuskan memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli sampai 20 Juli khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi dalam pernyataan resminya yang disairkan langsung Youtube Sekretariat Presiden.

Secara terperinci PPKM Darurat Presiden Jokowi meminta Menko Investasi dan Maritim menjelaskannya. “Saya minta masyarakat disiplin mematuhi aturan demi keselamatan semuanya,” katanya.

Baca Juga: Update Covid-19 Kabupaten Lebak, Masuk Zona Merah, Bupati Lebak Segera Terbitkan SE PPKM Skala Mikro

Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, PPKM Darurat tersebut mencakup 45 kabupaten/kota dengan nilai assesment 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assesment 3.

Salah satunya Provinsi Banten. Terdapat enam daerah yang termasuk dalam rencana PPKM Darurat, yakni nilai assessment 4 meliputi Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang merupakan zona merah.

Sedangkan nilai assessment 3 yaitu Kota Serang (zona oranye), Kota Cilegon (zona oranye), Kabupaten Serang (zona oranye) dan Kabupaten Lebak (zona merah).

Baca Juga: Pemkot Serang Bahas Penerapan PPKM Mikro Darurat di Kota Serang Hari Ini

Sebelumnya dalam Musyawarah Nasional Kamar Dagang dan Industri (Munas Kadin) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu 30 Juni 2021, Jokowi menyebutkan daerah-daerah yang masuk dalam PPKM Darurat dinilai perlu penanganan khusus sesuai indikator dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini 44 kabupaten/kota serta 6 propinsi yang nilai assesment-nya 4. Kita lakukan penilaian secara detail, yang ini harus ada treatment khusus sesuai yang ada di indikator laju penularan oleh WHO,” ujar Jokowi.

Adapun ketentuan yang diatur dalam PPKM Darurat antara lain 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non essential, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring, dan sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Mall Ditutup Jam 5 Sore, Take Away Dilarang di Atas Waktu Ini, Siap-siap Revisi PPKM Mikro Makin Ketat

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Selanjutnya, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup, restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.

Kemudian, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Baca Juga: Pepet DIY! Banten Masuk 10 Besar Daerah Tertinggi Kasus Covid-19, Gubernur Banten Perpanjang PPKM Mikro

Berikutnya, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

Terkait, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Baca Juga: Kota Cilegon di Ambang Zona Merah, Wali Kota Terbitkan Kepwal PPKM

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Sebelumnya, pemerintah menggunakan istilah PPKM berskala mikro untuk penanganan Covid-19.

Namun, seiring dengan melonjaknya kasus harian Covid-19 belakangan ini, pemerintah memutuskan PPKM darurat.

Baca Juga: Simak, Ini Berbagai Kiat yang Bisa Orangtua Lakukan Jika Anak Positif Covid-19

Data per Rabu 30 Juni 2021) hingga pukul 12.00 WIB, Kementerian Kesehatan mencatat jumlah kasus baru sebanyak orang 21.807.

Dengan begitu total kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 2,178 juta orang.

Sementara orang yang meninggal akibat Covid-19 juga bertambah 467 orang, sehingga totalnya 58.491 orang.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler