KABAR BANTEN - Selasa, 29 Juni 2021, Kabupaten Lebak ditetapkan masuk wilayah zona merah Covid-19.
Kabupaten Lebak ditetapkan masuk wilayah Zona merah Covid-19 karena tingkat penyebarannya sangat tinggi di akhir bulan Juni 2021.
"Penetapan zona merah ini oleh Pusat. Jadi kalau kemarin-kemarin kita masih zona oranye," kata Jubir Satgas Covid-19 Dokter Firman Rahmatullah kepada Kabar Banten, Selasa, 29 Juni 2021.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Massal di Kabupaten Lebak, Petugas Tolak Puluhan TKA China
Ia menjelaskan, ditetapkannya Kabupaten Lebak masuk zona merah karena terjadinya lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Baik dilingkungan masyarakat, nakes dan sampai ke perkantoran.
"Kita imbau kepada masyarakat untuk patuhi prokes dan segera ikut vaksinasi massal," katanya.
Baca Juga: Menangkal Covid-19, MUI Lebak Ajak Umat Baca Do'a Qunut Nazilah
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak dan juga Anggota Sekretariat Satgas Covid-19 Febby Rizki Pratama menuturkan, saat ini Kabupaten Lebak masuk zona merah Covid-19.
"Indikatornya banyak, tapi secara garis besar terdiri atas indikator epidemiologi, indikator surveilens masyarakat, dan indikator pelayanan kesehatan masyarakat," katanya.