KABAR BANTEN - Mall tutup atau hanya boleh buka hingga jam 5 sore atau pukul 17.00 WIB, dan restoran dilarang layani take away di atas pukul 20.0 WIB, demikian salah satu poin revisi PPKM Mikro.
Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan revisi PPKM Mikro, yang di antaranya memperketat sektor ekonomi.
Sebelumnya, aturan terkait mal atau pusat perbelanjaan di zona merah hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Dengan jumlah pengunjung yang dibatasi, maksimal hanya 25 persen.
Alasan dari kebijakan tersebut, kata Ganip, karena hal terpenting yang harus dilakukan saat ini pencegahan dan pembinaan ketegasan terhadap aturan.
Dalam penjelasannya, revisi aturan terkait pembatasan mobilitas atau kegiatan masyarakat dilakukan dengan tujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Menurut dia, pembatasan mobilitas penduduk merupakan salah satu kunci pengendalian Covid-19.
Upaya revisi PPKM Mikro tersebut, dilakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Perpanjangan PPKM Mikro.
Baca Juga: Pepet DIY! Banten Masuk 10 Besar Daerah Tertinggi Kasus Covid-19, Gubernur Banten Perpanjang PPKM Mikro
Salah satu poin revisi PPKM skala Mikro itu berkaitan dengan aturan jam operasional di sektor ekonomi.
“Khusus di sektor ekonomi seperti halnya mal akan dioperasionalkan sampai pukul 17.00 WIB," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, dikutip KabarBanten dari YouTube Pusdalops BNPB, Selasa pada Selasa, 29 Juni 2021.
Salah satu poin revisi PPKM skala Mikro itu berkaitan dengan aturan jam operasional di sektor ekonomi.
“Khusus di sektor ekonomi seperti halnya mal akan dioperasionalkan sampai pukul 17.00 WIB," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, dikutip KabarBanten dari YouTube Pusdalops BNPB, Selasa pada Selasa, 29 Juni 2021.
Bukan hanya mall, restoran juga hanya diizinkan menerima take away sampai pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Pergerakan Masyarakat Dibatasi Selama Dua Pekan, Hadapi Ledakan Covid-19, PPKM Mikro Diperpanjang
Sebelumnya, aturan terkait mal atau pusat perbelanjaan di zona merah hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Dengan jumlah pengunjung yang dibatasi, maksimal hanya 25 persen.
Alasan dari kebijakan tersebut, kata Ganip, karena hal terpenting yang harus dilakukan saat ini pencegahan dan pembinaan ketegasan terhadap aturan.
"Kami meminta agar kegiatan non esensial di tiap daerah terus dievaluasi," kata Ganip menegaskan.
Dalam penjelasannya, revisi aturan terkait pembatasan mobilitas atau kegiatan masyarakat dilakukan dengan tujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Menurut dia, pembatasan mobilitas penduduk merupakan salah satu kunci pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Pemetaan Status Zona Risiko di Banten Berbasis RT, Diklaim Lebih Ketat Dibanding PPKM Jawa-Bali
"Karena pembawa virus merupakan manusia maka dari itu manusia harus dibatasi mobilitasnya,” katanya.***