Kemenkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi 11 Obat untuk Terapi Covid-19, Berikut Daftarnya

4 Juli 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi Covid-19 /Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau Kemenkes RI menetapkan harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang digunakan untuk terapi Covid-19.

Ketentuan tersbeut tertuang dalam KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 2 Juli  2021.

Dikutip Kabar Banten melalui akun twitter @KemenkesRI, Ahad 4 Juli 2021.

Baca Juga: Layanan Vaksinasi Gratis di 7 Stasiun, Catat Syaratnya

Berikut daftar obat dan nominal harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh @KemenkesRI.

1. Favipravir 200 mg tablet satuan tablet dengan harga  Rp. 22.500.

2. Remdesivir 100 mg Injeksi satuan vial dengan harga  Rp.510.000.

3. Oseltamivir 75 mg kapsul satuan kapsul dengan harga Rp. 26.000.

4. Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml infus satuan  vial dengan harga Rp. 3.262.000.

Baca Juga: Jane Shalimar Meninggal karena Covid-19, Baim Wong Ingatkan Jangan Tunda-tunda Lakukan Ini

5. Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml infus satuan vial dengan harga Rp. 3.965.000.

6. Intravenous Immunoglobulin 10% 50 ml satuan vial dengan harga Rp 6.174.900.

7. Ivermectin 12 mg tablet satuan tablet  dengan harga Rp. 7.500

8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus satuan vial dengan harga Rp. 5.710.600.

Baca Juga: PPKM Darurat, Polisi Sterilkan Kawasan Alun-alun Rangkasbitung, Begini Kata Warga

9. Tocilizumab 80 mg / 4 ml infus satuan vial dengan harga Rp. 1.162.200

10. Azithromycin 500 mg tablet satuan tablet dengan harga Rp. 1.700

11. Azithromycin 500 mg infus satuan vial dengan harga Rp. 95.400.

HET obat tersebut berlaku bagi apotek dan instalasi farmasi, rumah sakit atau klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Indoensia.

Baca Juga: Dapat Kabar Jane Shalimar Meninggal, Kalina Octaranny : Padahal Beberapa Hari Lalu Bahas

"Pemerintah menegaskan hingga saat ini belum ditemukan obat yang dapat mengobati Covid-19, namun beberapa obat tersebut dianggap memiliki potensi dan siap digunakan dalam terapi Covid-19," tulis akun twitter @KemenkesRI.

Baca Juga: Terjunkan 100 Personel di Hari Pertama PPKM Darurat, Polres Serang Kota Gelar Operasi di Tiga Titik

Pihaknya menghimbau untuk tidak melakukan pembelian obat secara bebas dalam jumlah yang banyak ataupun menggunakannya tanpa resep dokter, jangan melakukan self medication tanpa pengawasan maupun anjuran dari tenaga kesehatan.

"Penetapan HET untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat, apabila terdapat pihak-pihak yang mencoba ambil keuntungan yang tidak wajar dimasa pandemi makan akan diproses sesuai hukum," ungkapnya.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler