Instruksi Mendagri Direvisi Soal PPKM Darurat, Ketua MUI: Alhamdulillah Pemerintah Mau Dengar Aspirasi Umat

10 Juli 2021, 07:35 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Prof. K.H. M. Cholil Nafis. /Instagram @cholilnafis

KABAR BANTEN - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian merevisi Instruksi Mendagri mengenai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

Adanya revisi Instruksi Mendagri ini mendapat sambutan positif dari Ketua MUI Bidang Komisi Dakwah M Cholil Nafis.

Nafis menilai revisi Instruksi Mendagri menunjukkan pemerintah mau mendengar aspirasi umat.

Baca Juga: PPKM Darurat di Kota Cilegon, Harga Obat di Apotek Cilegon Meroket, Ini Daftarnya

"Walhamdulillah. Pemerintah mau mendengar aspirasi umat. Masjid jangan ditutup tetap berfungsi sbg syi’ar dan ibadah umat namun harus menjaga diri jangan berkerumun," tulis Nafis yang diunggah melalui akun instagram pribadinya @cholilnafis, Sabtu 10 Juli 2021.

Nafis mengharapkan kepada para uztaz dan kiai bisa aktif melalui masjid mengedukasi umat agar taat prokes bisa melalui pengeras suara atau sarana daring.

"Perlu juga infaq dan sedekah di rumah ibadah disalurkan kepada jemaah masjid dan mushala yang membutuhkan," tulisnya lagi.

Baca Juga: PPKM Darurat di Pelabuhan Merak Banten: Hakim tak Datang, Sidang Tipiring Ditunda, Pelanggar Prokes Kecewa

Diketahui Nafis memposting revisi Instruksi Mendagri No.19 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga Instruksi Mendagri No.15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali.

Instruksi Mendagri yang ditandatangani 9 Juli 2021 ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Revisi Instruksi Mendagri ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota agar melaksanakan diktum ketiga huruf g dan k.

Huruf g yakni tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng atau tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/kegiatan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Baca Juga: Corona Makin Mengganas, Tokoh Banten Ini Anjurkan Umat Islam Shalat Lidaf'il Bala

Sedangkan huruf k pelaksaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.
Dalam penjelasannya Instruksi Mendagri berlaku mulai 10-20 Juli 2021.

Sebelumnya pada Jumat 9 Juli 2021
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, rumah ibadah pada zona PPKM Darurat, serta zona merah dan oranye di luar PPKM Darurat agar ditutup sementara.

Menurut Menag, kegiatan peribadatan di rumah ibadah yang berada di zona PPKM Darurat, serta zona merah dan oranye di luar PPKM Darurat yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga sementara ditiadakan.

Baca Juga: PPKM Darurat, Kota Tangsel akan Berlakukan Jam Malam

"Untuk umat Islam, selama pemberlakuan PPKM Darurat, pengurus masjid atau musalla yang berada di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM, tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya," ujar Gus Yaqut, sapaan akrab Menag dikutip KabarBanten.com dari laman Kemenag.go.id.

Menag mengatakan untuk aktivitas peribadatan masyarakat di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat tetap dijalankan di rumah masing-masing.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Instagram @cholilnafis

Tags

Terkini

Terpopuler