Yeay, Ibu Hamil Sekarang Sudah Boleh Divaksin Covid-19

3 Agustus 2021, 12:52 WIB
Pamflet imbauan vaksinasi ibu hamil. /Tangkapan Layar/Facebook Kementerian Kesehatan RI

KABAR BANTEN - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mulai mengizinkan pemberian vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil per tanggal 2 Agustus 2021.

Melansir dari akun media sosial Facebook @KementerianKesehatanRI, pemberian vaksin bagi ibu hamil tersebut untuk menekan angka keparahan bahkan kematian pada ibu hamil.

Mengingat ibu hamil cukup berisiko tinggi apabila terpapar Covid-19, dan harus mendapat penanganan segera.

Baca Juga: Kemenkes Bolehkan Vaksinasi untuk Ibu Hamil, Persiapkan Diri ya! Berikut 7 Hal Sebabkan Vaksin Ditunda

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

"Dengan keluarnya SE ini, Kementerian Kesehatan meminta kepada seluruh seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19, agar segera memulai vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tinggi," tulis Kemenkes RI di akun media sosial.

Vaksinasi bagi ibu hamil juga dijelaskan, masuk dalam kriteria khusus.

"Jadi, proses skining atau penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain," tulisnya dalam caption foto.

Bahkan, format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Menjelang Hari Kemerdekaan RI, BIN Banten Bergerilya Laksanakan Vaksin Gratis

Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.

Tentunya akan disesuaikan juga dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.

Dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Namun, apabila usia kehamilan kurang dari 13 minggu, maka vaksinasi ditunda.

Kemudian, proses skrinning bagi ibu hamil dan anak 12 hingga 17 tahun dilakukan secara terpisah.***

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Facebook @KementerianKesehatanRI

Tags

Terkini

Terpopuler