Syarat Perjalanan Terbaru, Penumpang Mobil Pribadi dan Umum Wajib Tunjukan Hasil Tes RT PCR atau..

1 November 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi Syarat perjalanan terbaru. /Kemenhub

KABAR BANTEN – Pemerintah mengeluarkan syarat perjalanan terbaru bagi pelaku perjalanan darat baik mobil pribadi mapun umum.

Syarat perjalanan terbaru tersebut dikeluarkan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Syarat perjalanan terbaru tersebut, dikeluarkan Kemenhub melalui Surat Edaran atau SE 90 Tahun 2021 terkait Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam Surat Edaran tersebut, terdapat revisi syarat perjalan terbaru yang dilakukan pemerintah dibandingkan aturan perjalanan darat yang dibuat sebelumnya.

Baca Juga: Hari Baik di Bulan November 2021, Bisa Digunakan untuk Lamaran, Buka Usaha Hingga Hajat Besar Lainnya

Maksud dan tujuan dikeluarkankannya SE 90 Tahun 2021 tersebut yakni:

1. Mengubah ketentuan masa berlaku surat keterangan hasil negative tes RT PCR sebagai syarat pelaku perjalan dalam negeri serta ketentuan syarat kartu vaksin untuk perjalanan di luar Pulau Jawa dan Bali.

2. Meningkatkan penerapan protocol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

3. Mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

4. Melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat.

Baca Juga: Hati-hati Melintas di KM 69 Tol Tangerang Merak, Mulai 1-8 November 2021 Perjalanan akan Terganggu

Selain itu, dalam SE 90 Tahun 2021 tersebut, terdapat beberapa revisi yang dilakukan pemerintah terkait dokumen wajib bagi pelaku perjalan darat dibandingkan aturan yang dibuat sebelumnya.

Dokumen wajib atau syarat perjalanan terbaru tersebut yakni menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil tes RT PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Ketentuan syarat perjalanan terbaru tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan umum, maupun angkutan penyeberangan.

Baca Juga: Survei SnapCart: Siapa Jawara E-Commerce Indonesia Tahun 2021?

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh minimal 250 KM atau minimal waktu perjalanan 4 jam dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin.

Kartu vaksin tersebut yakni minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Syarat perjalanan terbaru ini berlaku efektif per tanggal 27 Oktober 2021 hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan.

Kemudian, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap.

Baca Juga: Rezeki dan Hari Keberuntungan Weton Sabtu Pahing Menurut Primbon Jawa

Selain itu, surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Berikutnya, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Demikian syarat perjalanan terbaru berdasarkan SE 90 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kemenhub. ***

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemenhub

Tags

Terkini

Terpopuler