Omicron Meluas, Luhut Binsar Panjaitan: Pemerintah Pertimbangkan Masa Karantina Jadi 14 Hari

22 Desember 2021, 14:46 WIB
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan pers Menteri terkait evaluasi PPKM. /Tangkapan layar kemenkes.go.id

KABAR BANTEN - Penyebaran Covid-19 varian Omicron semakin meluas dan telah menyebar di Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, terkait penyebaran Omicron, Pemerintah mempertimbangkan penambahan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia.

"Pemerintah mempertimbangkan untuk meningkatkan Masa Karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron semakin meluas," kata Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam Keterangan Pers terkait evaluasi PPKM, Senin 20 Desember 2021.

Varian Omicron yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan pada November lalu, kini dilaporkan telah menyebar ke lebih dari 90 negara termasuk Indonesia.

Terjadi kenaikan kasus positif Covid-19 varian Omicron di seluruh dunia yang cukup signifikan hanya dalam waktu 2 minggu.

Baca Juga: 5 Wabah Mematikan Sepanjang Sejarah, dari Covid-19 Hingga Cacar, Ini Ulasannya

Untuk mengantisipasi lajunya penyebaran varian Omicron tersebut, pemerintah akan menambah daftar negara yang warganya sementara dilarang masuk ke Indonesia.

"Mengikuti perkembangan yang terjadi pemerintah menambah UK, Norwegia, dan Denmark serta menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di tiga negara," ujar Luhut Binsar Panjaitan.

Pada kebijakan sebelumnya, pemerintah melarang WNA dari 11 negara untuk masuk ke Indonesia.

Negara-negara tersebut diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Baca Juga: Update Varian Virus Omicron, Bertambah Jadi 5 Kasus di Indonesia

Pemerintah juga akan perpanjang Masa Karantina menjadi 14 hari bagi WNI yang datang dari negara tersebut.

Antisipasi pemerintah lainnya dilakukan dengan memperketat pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara, melarang bepergian ke luar negeri untuk kegiatan non essensial, kegiatan surveilans diperkuat, vaksinasi terus digenjot terutama di daerah yang cakupan vaksinasi dosis pertamanya masih dibawah 50 persen.

Juga tak lupa untuk selalu menegakkan protokol kesehatan, terutama kepatuhan daerah dalam menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Meski situasi saat ini masih terkendali dan perkembangan cenderung rendah, pemerintah terus melakukan monitoring terhadap kasus pertama Varian Omicron.***



Editor: Kasiridho

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler