Kasus Pengeroyokan Anggota TNI, Penusuk Pratu Sahdi hingga Tewas Terungkap, Masuk DPO Bersama Dua Lainnya

18 Januari 2022, 16:59 WIB
Enam orang tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI ditetapkan, dengan 3 orang lainnay masuk DPK yang salah satunya penusuk PRatus Sahdi hingga tewas. /PMJNews

KABAR BANTEN-Kasus pengeroyokan anggota TNI hingga seorang di antaranya bernama Pratu Sahri meninggal dunia akibat penusukan, sudah terungkap siapa pelakunya.

Pratu Sahdi merupakan korban meninggal dunia akibat penusukan dalam kasus pengeroyokan anggota TNI di Penjaringan, Jakarta Utara.

Meski demikian, pelaku penusukan Pratu Sahdi dalam kasus pengeroyakan anggota TNI tersebut, masih dalam proses pencarian polisi atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama dua orang lainnya.

Ketiga tersangka yang berstatus DPO itu masing-masing bernama Baharuddin yang diduga kuat sebagai pelaku penusukan terhadap Pratu Sahdi.

Baca Juga: Dugaan Pengeroyokan Gunakan Senpi, Oknum Anggota DPRD Kota Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Kemudian, tersangka lainnya yang bernama Sapri, dan yang ketiga atas nama Ardi, yang sedang dalam pengejaran polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengultimatum ketiga tersangka tersebut agar segera menyerahkan diri ke polisi.

"Oleh karena itu, terhadap tiga orang ini agar segera menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," kata Tubagus, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari PMJNews, Selasa, 18 Janauri 2022.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan TNI hingga menewaskan Pratu Sahdi di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Dari empat orang yang kami amankan, terhadap tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu lainnya masih dilakukan pendalaman," kata Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers.

Baca Juga: Tawuran Pelajar di Kota Serang Memakan Korban, Masih Dalami Kasus, Ini yang Disampaikan Polres Serang Kota

Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan.

Dalam kasus pengeroyokan anggota TNI  yang menewaskan Pratu Sahdi, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sampai buka suara.

"Kita akan kawal terus, jadi untuk tim penyidik TNI akan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan kami akan terus memonitor perkembangannya," jelas Andika di kantor Kemenko PMK, Senin, 17 Janauri 2021.

Peristiwa pengeroyokan anggota TNI bermula saat empat orang pelaku mengendarai motor menghampiri beberapa orang yang sedang berkumpul, termasuk didalamnya anggota TNI AD, Pratu Sahdi.

"Awalnya, datang 4 orang pelaku dengan mengendarai 2 sepeda motor berboncengan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Kemudian, turun dan mendatangi para saksi satu per satu dan bertanya 'Apakah kamu orang Kupang?'. Satu saksi menjawab bukan, lalu pelaku bertanya ke korban.

Baca Juga: Polda Banten Tangani 2.944 Kasus Sepanjang 2021, Angka Kejahatan Diklaim Menurun hingga 28,38 Persen

Namun, pertanyaan pelaku tidak dijawab, hingga akhirnya terjadi cekcok dan saling pukul antara pelaku dan korban.

"Korban saling pukul dan satu pelaku berkaos hitam mencekik leher korban S sambil memegang tangan korban," katanya.

Kemudian salah satu pelaku berkaos biru menusuk korban S menggunakan senjata tajam 2 kali hingga jatuh dan tersungkur,"ujarnya menambahkan.***.

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler