Kabar Gembira Bagi Para ASN, TPP Cair Setelah Dua Bulan Menunggu, Ini Besarannya

8 Maret 2022, 17:35 WIB
TPP ASN daerah yang sudah dua bulan tak kunjung cair, akhirnya mendapat kabar gembira setelah Kemendagri mengumumkan mengelaurkan kebijakan yang mendapat pertimbangan dari Kemenkeu. /kemendagri.go.id

KABAR BANTEN-Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahwa Tambahan Penghasilan (TPP) akan cair.

Kepastian itu didapatkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni, mengungkapkan, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan persetujuan TPP ASN di daerah setelah mendapatkan pertimbangan dariKemenkeu.

Baca Juga: Pencarian TPP Dilakukan Verifikasi Berlapis, Hanya Daerah Ini yang Pengajuannya Diproses, Ini Kata Mendagri

Proses persetujuan TPP ASN daerah yang disampaikan ke Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala).

Setelah divalidasi, mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan dan sudah diterima untuk pengajuan dari daerah gelombang pertama.

Selanjutnya, pada Selasa, 9 Maret 2022 hari ini, dirapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Ortala, pertimbangan Menteri Keuangan dan hasil rapat.

Dasar hukum TPP yakni Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

"Pemberian TPP ditetapkan dengan Perkada dan berpedoman pada PP,” kata Agus Fathoni, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kemendagri,.go.id, pada Selasa, 8 Maret 2022.

“Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan Menteri setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan," lanjut Fatoni.

Selain itu TPP ,juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022.

Untuk besaran satuan biaya TPP, jelas dia, memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Lebih lanjut, dia mengatakan, persetujuan diajukan melalui Dirjen Keuda Kemendagri melalui SIPD.

Kemudian, penganggaran TPP berdasar PP 12/2019 dengan mempedomani hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, sanksi administratif.

Pemberian TPP juga diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di lingkungan pemda yaitu melalui persetujuan tertulis Mendagri melalui Ditjen Keuda sesuai peraturan perundangan.

"Selain itu, TPP diatur juga dalam Surat Edaran (SE) Mendagri 900/4834/SJ, di mana Validasi Perhitungan TPP TA 2022 disampaikan ke Sekjen u.p. Kepala Biro Ortala Kemendagri melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran (Simona).

Baca Juga: Begini Proses Pencairan TPP ASN, Setelah Menunggu hingga Dua Bulan, Akhirnya Dapat Persetujuan

Untuk diketahui, TPP ASN di seluruh Indonesia belum cair sejak Januari 2022 atau hampir dua bulan lebih.

TPP ASN di seluruh daerah tak kunjung cair selama dua bulan, menyusul perubahan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemendagri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler