Surat Edaran Mendagri, Atur THR dan Gaji ke-13, Bagaimana jika Pemda tak Cukup Anggaran?

19 April 2022, 06:04 WIB
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur THR dan gaji ke-13, termasuk bagi Pemda yang tak memiliki anggaran. /kemendagri.go.id

KABAR BANTEN-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur pemberian THR dan gaji ke-13.

Surat Edaran yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian tersebut, untuk mengatur THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022. 

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kemendagri.go.id pada Selasa 19 April 2022, SE tersebut dengan Nomor 900/2069/SJ.

Dalam surat edaran tersebut, Mendagri Tito Karnavian meminta gubernur, bupati dan wali kota melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Surat Edaran Mendagri tersebut terbit pada Senin 18 April 2022, menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13.

THR dan gaji ke-13 itu diperuntukkan bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemda di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah.

Selanjutnya; gubernur dan wakil gubernur; bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota; pimpinan dan anggota DPRD.

Kemudian pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemda juga perlu melakukan langkah percepatan.

Di antaranya, mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13. 

Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idul fitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13. 

Hal itu dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022.

Namun, bisa melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel," kata Mendagri dalam SE tersebut.

Tentunya, kata Mendagri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemendagri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler