Tanggal Merah di Bulan Mei 2022: Setelah Idul Fitri hingga WFH, Berlanjut Libur Panjang Lagi

10 Mei 2022, 00:41 WIB
Ilustrasi tanggal merah di Bulan Mei 2022 yang kembali menemui libur panjang setelah Idul Fitri. /Pexels

KABAR BANTEN-Setelah libur Lebaran dan cuti bersama, berikut ini daftar tanggal merah dan hari libur di bulan Mei 2022.

Penetapan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022.

SKB Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April tersebut, pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara Berikut daftar tanggal merah libur nasional yang tertuang dalam SKB:

1 Mei : Hari Buruh Internasional

2-3 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah

4-6 Mei : Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

16 Mei : Hari Raya Waisak

26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus

Setelah tanggal merah dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dari 2-6 Mei 2022, libur panjang kembali berlangsung.

Bagii ASN, bahkan diterapkan kebijakan Work From Home (WFH) selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran pada 8 Mei 2022.

Pelaksanaan WFH bagi ASN merupakan tindak lanjut saran dari Kapolri agar pegawai dapat berkerja dari rumah selama satu minggu setelah puncak arus balik Hari Raya Idulfitri pada 8 Mei 2022.

Sistem WFH/WFO ini diatur sesuai wilayah yang termaktub dalam Inmendagri dan berdasarkan SE Menteri PANRB No. 6/2022. 

Merujuk pada SE Menteri PANRB tersebut, pembagian WFH/WFO dilakukan oleh seluruh instansi baik pusat dan daerah. 

"Tentu kebijakan ini juga melihat kondisi setiap daerah yang memiliki karakteristik yang berbeda," ucap Menpan RB Tjahjo Kumolo, dari laman resmi Kemenpan RB.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat.

Ia meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengatur pelaksanaan WFH di instansinya sesuai karakteristik instansi masing-masing.

Selain tanggal merah atau liburan weekend Sabtu dan Minggu, hari libur panjang berlanjut karena Senin 16 Mei mendatang kembali tanggal merah Hari Raya Waisak.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Setkab Kemenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler