Vaksin Booster Resmi Jadi Syarat Perjalanan, Kapan Diberlakukan?

9 Juli 2022, 21:38 WIB
Kedatangan pemudik di Pelabuhan Merak Kota Cilegon. Vaksin booster resmi jadi syarat pelaku perjalanan domestik mulai 17 Juli 2022. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

KABAR BANTEN - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi memutuskan vaksin booster menjadi syarat perjalanan domestik.

Ketentuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dalam negeri tertuang dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, 8 Juli 2022.

Wajib vaksin booster berlaku sebagai syarat perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, darat baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Situasi Covid-19 di Indonesia, Setelah Subvarian Baru Amsuk Indonesia, Pakar Usulkan Vaksin 'Booster' Kedua

Aturan ini sebagaimana Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

Berikut ketentuan lengkap tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebagaimana dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat dari laman covid19.go.id, Sabtu 9 Juli 2022. 

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib

menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

Lebih lanjut dalam edaran disebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud terkait aturan perjalanan domestik, dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal,

terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Kemudian, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di derahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Lalu, kapan aturan ini mulai berlaku?

Pada bagian penutup surat edaran ini disebutkan bahwa ketentuan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Baca Juga: Ada Covid Varian Baru, Begini Kata Dinkes Kabupaten Serang Pada Masyarakat yang Baru Berpergian

"Dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," bunyi keterangan dalam surat edaran.

Itulah aturan terbaru tentang vaksin booster sebagai syarat perjalanan domestik.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: covid19.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler