Ferdy Sambo Terancam Sanksi Administrasi dan Pidana Penjara, Mahfud MD: Pengusutan Bisa Dilakukan Sama-sama

7 Agustus 2022, 19:50 WIB
Menko Polhukam, Moh Mahfud MD menyatakan bahwa dugaan pengambilan CCTV oleh Irjen Ferdy Sambo bisa melanggar etik sekaligus pelanggaran pidana. /ANTARA/Hafidz Mubarak A


KABAR BANTEN
-Irjen Pol Ferdy Sambo terancam hukuman sanksi administrasi hingga pidana penjara, karena pengambilan CCTV di TKP tewasnya Brigadir J bisa termasuk pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana.   

Pelanggaran prosedur yang menyebut Ferdy Sambo diduga tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV di TKP tewasnya Brigadir J, bisa termasuk melanggar kode etik dan pelanggaran pidana.

Untuk pelanggaran prosedur dalam pengambilan CCTV di TKP tewasnya Brigadir J tersebut, Irjen Pol Ferdy sambo terancam hukuman berupa sanksi administasi bhingga pidana penjara

"Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika," Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam pesan singkatnya, dikutip dari Antara, Minggu, 7 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, pengambilan CCTV di TKP tewasnya Brigadir J bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional. Sekaligus, bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain.

Mahfud MD kemudian menjelaskan mengenai proses pengusutan etik dan pidana. Kedua jalur pengusutan tersebut, bisa dilakukan secara bersama-sama.

"Ya, karena sanksi etik bukan diputus oleh hakim dan bukan hukuman pidana melainkan sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain," katanya.

Sedangkan peradilan pidana, diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.

Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J, dan disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo oleh Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus), dalam jumpa pers, Sabtu, 6 Agustus 2022.  

Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Kini, Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa dan ditempatkan di  Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Kota Depok, Sabtu, 6 Agustus 2022 malam.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler