Seluruh Honorer dan PPPK Diangkat Jadi ASN, Salah Satu Skenario yang Dikatakan Menpan RB

21 September 2022, 21:57 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas bersama Ketua Umum Apkasi, Sutan Riska Tuanku Kerajaan Kerajaan dan Bendahara Apkasi Ratu Tatu Chasanah saat melakukan rapat koordinasi terkait nasib honorer dan PPPK di Jakarta, Rabu 21 September 2022. / Dokumen Humas Pemkab Serang

KABAR BANTEN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memiliki tiga (3) skenario terkait nasib honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu skenario nasib honorer dan PPPK yang disebutkan Menpan RB adalah mengangkat seluruhnya menjadi ASN.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar Asosiasi Pemerintah Kabupaten Se Indonesia (Apkasi) bersama Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, Kemenristek Dikti, Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Rabu 21 September 2022.

Kemenpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya memiliki sejumlah skenario terkait nasib honorer dan PPPK.

Skenario pertama adalah seluruh tenaga honorer diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Skenario kedua adalah tenaga honorer diberhentikan seluruhnya.

Kemudian skenario ketiga adalah tenaga honorer diangkat menjadi ASN berdasarkan skala prioritas.

“Semua harus dibahas bersama Kementerian Keuangan,” ujarnya dalam rapat.

Azwar Anas turut menyinggung soal data jumlah tenaga honorer yang dinilainya tak sesuai dengan data sebelumnya.

Semula data jumlah honorer di seluruh Indonesia sebanyak 410 ribu. Namun pendataan terakhir mencapai 1,1 juta orang.

"Oleh karena itu, kita akan kirim surat ulang untuk (pemda) melakukan audit ulang," katanya.

Baca Juga: Info Penting Buat Honorer, Ada Pendataan Pegawai Non ASN Sampai 30 September 2022, Pengangkatan tanpa Tes?

Sementara, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sekaligus Bendahara Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) terus memperjuangkan nasib tenaga honorer dan menata perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bersama Apkasi, Tatu meminta pemerintah pusat membuat kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

Untuk memperjuangkan honorer dan PPPK tersebut, Apkasi menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Keuangan, Kemenristek Dikti, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di di Jakarta, Rabu 21 September 2022.

“Pemerintah telah mewacanakan penghapusan tenaga honorer di daerah, Kami minta kebijakan ini dikaji ulang. Sebab, para tenaga honorer telah mengabdikan diri untuk pembangunan daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Honorer Kabupaten Serang Diminta Didata, Berikut Syarat Bisa Diusulkan Jadi PPPK, SK Hingga Gaji Salah Satunya

Kemudian perihal seleksi PPPK. Menurut Tatu, perlu membahas rinci bersama daerah perihal kebutuhan anggaran.

Sebab secara anggaran, PPPK membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

“Keberadaan PPPK tidak otomatis bisa menutupi kinerja yang sudah dilakukan oleh honorer. Intinya, kebijakan harus mempertimbangkan kemampuan daerah,” katanya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler