Honorer Kabupaten Serang Diminta Didata, Berikut Syarat Bisa Diusulkan Jadi PPPK, SK Hingga Gaji Salah Satunya

- 17 Agustus 2022, 21:17 WIB
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman saat memberikan keterangan terkait pendataan honorer berdasarkan surat edaran Kemenpan RB.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman saat memberikan keterangan terkait pendataan honorer berdasarkan surat edaran Kemenpan RB. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang diminta melakukan pendataan jumlah honorer di wilayahnya.

Pendataan honorer Kabupaten Serang tersebut dilakukan atas dasar surat edaran Kemenpan RB yang belum lama dikeluarkan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan saat ini ada surat dari Menpan RB bahwa pihaknya diminta melakukan pendataan untuk kemudian diinput di aplikasi BKN.

"Kita sudah koordinasi ke BKN kaitan aplikasinya," ujarnya kepada Kabar Banten Rabu 17 Agustus 2022.

Surtaman mengatakan data saat ini belum diinput karena belum optimal. Data ditunggu sampai akhir September 2022.

Berdasarkan surat Menpan RB tersebut bahwa honorer yang bisa didata adalah yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2021.

"Berarti pengangkatan maksimal di 31 Desember 2020 yang bisa didata," ucapnya.

Baca Juga: Persoalan Tenaga Honorer dan PPPK Dibahas di Apkasi, Bupati Serang : Apkasi Minta Tunda Penghapusan Honorer

Saat ini diakui Surtaman masih ada honorer yang diangkat dengan SK kurang dari setahun sehingga tidak bisa didata di BKN.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x