Berminat jadi Pegawai Non ASN atau PPPK Formasi Guru, Ini Syaratnya

24 September 2022, 19:22 WIB
Ilustrasi tenaga honorer Kota Cilegon terkait syarat mendaftar lowongan pegawai non ASN atau PPPK guru. /Dokumen Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pemerintah Pusat melalui Kemenpan RB telah membuka lowongan pegawai Non ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk pegawai Non ASN atau PPPK, ada tiga formasi yang dibuka oleh pemerintah. Yakni formasi tenaga kesehatan, guru dan administrasi tekhnis.

Dikutip Kabar Banten dari jdih.kemdikbud.go.id, telah beredar petunjuk tekhnis (jukhnis) untuk pegawai Non ASN atau PPPK dengan formasi guru.

Surat edaran jukhnis untuk pegawai Non ASN atau PPPK formasi guru, No. 349/P/2022. Dan ditanda tangani oleh Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi, Nadiem Anwar Makarim.

Kepala BKPSDM pada Pemkot Cilegon, Ahmad Jubaedi membenarkan sudah beredarnya Jukhnis untuk pegawai Non ASN atau PPK dengan formasi guru.

“Jukhnisnya sudah ada, bahkan sampai tingkat daerah Kabupaten dan Kota. Untuk susunannya Walikota sebagai pengarah, Ketua Kepala BKPSDM, Sekretaris kepala dinas yang menanganai bidang pendidikan,”katanya, Sabtu, 24 September 2022.

Baca Juga: Pegawai Non ASN Kota Cilegon Keluhkan NIK Yang Eror, Ahmad Jubaedi: Pendataan Tinggal 4 Hari Kerja

Ia menuturkan, seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id. Beberapa persyaratan diantaranya, wajib memiliki email.

“Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional,”ujarnya.

Dalam surat edaran juga disebutkan, pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

“Kalau disebutkan cukup banyak juga, nanti bisa searching. Diantaranya untuk pegawai non ASN atau PPPK formasi guru, ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan jabatan yang dilamar,” tuturnya.

Baca Juga: Pendataan Pegawai Non ASN Pemkot Cilegon Baru 2 Ribu Lebih, Ahmad Jubaedi: Terbanyak Dinkes Dan Dindikbud

Ia menambahkan, seleksi calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan dengan prinsip,kompetitif, adil, obyektif, transparan, bersih dari praktik KKN serta gratis.

“Jadi, pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi sebagai calon PPPK untuk JF guru pada instansi daerah tahun 2022, pelamar prioritas dan pelamar umum,”ungkapnya.***

 

Editor: Kasiridho

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler