Lowongan PPPK Tenaga Teknis 2022: Ini Besaran Gaji, Tunjangan hingga Lama & Perpanjangan Masa Kontrak

24 Desember 2022, 23:28 WIB
Ilustrasi uang terkait besaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Tenaga Teknis. /Kabar Banten

KABAR BANTEN – Pemerintah sudah membuka masa pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Tenaga Teknis 2022 sejak 21 Desember lalu.

Dalam laman sscasn.bkn.go.id, sedikitnya 361 instansi pemerintah di pusat dan daerah tengah membuka masa pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 hingga 6 Januari 2023 mendatang.

Dikutip dari laman setkab.go.id, sedikitnya tersedia 25.765 formasi pada penerimaan PPPK Tenaga Teknis 2022.

Lowongan terbuka bagi pelamar dari berbagai latar belakang pendidikan mulai jenjang SLTA hingga perguruan tinggi untuk mengisi sekitar 148 jenis formasi atau bidang pekerjaan yang tersedia.

Untuk beberapa formasi, umumnya bagi pelamar dari jenjang pendidikan perguruan tinggi, memang mensyaratkan pengalaman kerja di bidang yang hendak dilamar.

Namun demikian, pengalaman kerja dimaksud juga tidak hanya terbatas bagi mereka yang pernah atau sedang bekerja di pemerintahan, melainkan juga terbuka bagi mereka yang bekerja di lembaga atau instansi di luar pemerintahan seperti swasta, yayasan hingga LSM.

Apa itu PPPK Teknis?

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyebutkan PPPK atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Sementara, PPPK tenaga teknis adalah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang diperuntukkan dalam lingkup fungsional tenaga teknis.

Berapa gajinya?

Besaran gaji PPPK termasuk PPPK Teknis di atur berdasarkan golongan di mana pengaturan golongan tersebut berbasis jenjang pendidikan.

Untuk diketahui, penetapan tingkat golongan PPPK sendiri diatur melalui Surat Menteri Keuangan tertanggal 27 Desember 2019.

Sedangkan untuk penetapan besaran gajinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya:

SD
Golongan I
Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

SMP sederajat
Golongan IV
Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

SLTA/Diploma I sederajat
Golongan V
Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Diploma II
Golongan VI
Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Diploma III
Golongan VII
Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Sarjana/Diploma IV
Golongan IX
Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Pascasarjana S2
Golongan X
Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Pascasarjana S3
Golongan XI
Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Dapat Tunjangan Enggak?

Sebagaimana PNS, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagaimana diatur dalam UU ASN tahun 2014. Disebutkan tunjangan yang akan didapatkan PPPK juga setara dengan PNS, yakni diberikannya tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan yang diatur pada Pasal 80 ayat 2.

Berapa Lama Masa Kontraknya?

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 37 menjelaskan bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah satu tahun. Perpanjangan bisa dilakukan sesuai kebutuhan dan bersasarkan penilaian kerja.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler