Benarkah Perpu Cipta Kerja Atur Libur Hanya 1 Hari dalam Sepekan?

5 Januari 2023, 21:30 WIB
Ilustrasi Perpu Cipta Kerja. /

KABAR BANTEN – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 2/2022 atau Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Banyak hal mengenai ketenagakerjaan diatur dalam Perpu Cipta Kerja tersebut. Salah satu yang menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat adalah mengenai pengaturan hari libur kerja.

Benarkah Perpu Cipta Kerja mengatur libur hanya 1 hari dalam sepekan?

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker yang diunggah pada Rabu 4 Januari 2023 disebutkan bahwa hal itu tidak benar.

Dijelaskan pada Pasal 79 Ayat 2 huruf b Perpu Cipta Kerja, disebutkan waktu istirahat mingguan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh paling sedikit 1 hari kerja untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.

“Jadi kalau rekanaker kerja 5 hari dalam satu minggu, maka tetap dapat 2 hari istirahat,” tulis unggahan itu.

Dijelaskan juga ketentuan di Perpu Cipta Kerja mengatur jam kerja dalam satu minggu adalah 40 jam.

Bagi mereka yang memiliki hari kerja 6 hari dalam satu minggu, memiliki jam kerja yang lebih pendek dibanding yang hari kerjanya 5 hari.

Rinciannya adalah untuk yang memiliki hari kerja 6 hari dalam satu minggu, jam kerja mereka setiap harinya hanya 7 jam.

Sementara mereka yang hari kerjanya 5 hari kerja dalam satu minggu, jam kerjanya adalah 8 jam.

Untuk diketahui, Perpu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah dengan alasan ada kegentingan yang memaksa untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi, sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengumumkan penerbitan Perpu tersebut pada Juat 30 Desember 2022 lalu.

Penerbitan Perpu No 2/2022 itu juga sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang pada 25 November 2021 mengeluarkan vonis atas gugatan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

MK memutuskan UU itu cacat secara formil dan inkonstitusional bersyarat sehingga meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.***

 

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler