10 Larangan PHK dalam Perpu Cipta Kerja

5 Januari 2023, 21:43 WIB
Ilustrasi terkait Perpu Cipta Kerja. /Pixabay/felix_w /

 

KABAR BANTEN - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 2/2022 atau Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Banyak hal mengenai ketenagakerjaan diatur dalam Perpu Cipta Kerja tersebut yang kemudian menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat.

Namun dari semua itu, sepertinya apa yang diatur pada Pasal 153 pada Perpu Cipta Kerja perlu mendapat apresiasi.

Betapa tidak, pada pasal itu disebutkan pengusaha tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk 10 alasan ini.

Berikut 10 alasan tersebut sebagaimana dikutip dari akun Instagram @kemnaker:

1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus – menerus.

2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

4. Menikah.

5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.

6. Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan.

7. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

8. Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana atau kejahatan.

9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Untuk diketahui, Perpu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah dengan alasan ada kegentingan yang memaksa untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi, sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengumumkan penerbitan Perppu tersebut pada Juat 30 Desember 2022 lalu.

Penerbitan Perpu No 2/2022 itu juga sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang pada 25 November 2021 mengeluarkan vonis atas gugatan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

MK memutuskan UU itu cacat secara formil dan inkonstitusional bersyarat sehingga meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.***

 

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler