Beri Penjelasan tentang PHK, Akun Instagram Kemnaker Diserbu Warganet Sampaikan Unek-unek

11 Januari 2023, 12:10 WIB
Ilustrasi PHK. /

KABAR BANTEN - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang PHK atau pemutusan hubungan kerja di akun media sosial instagram resminya @kemnaker.

Dalam postingannya, Kemnaker menjelaskan jika PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.

Hal tersebut didasari dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 151 ayat (2).

Pada Perppu tersebut dijelaskan, PHK dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja atau buruh terkait pemutusan hubungan kerja.

Kemudian, pekerja atau buruh yang bekerja tersebut memberikan persetujuan terhadap keputusan perusahaan dan menerima PHK.

Namun, apabila terjadi perselisihan tentang keputusan PHK antara pekerja atau buruh dengan perusahaan, maka harus diselesaikan.

Dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau HI, sebagaimana diatur dalam UU nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Kata PHK belakangan ini ramai diperbincangkan, karena kebanyakan para pekerja mendapatkan kabar mendadak dari perusahaan.

Para pekerja merasa dirugikan dan menilai jika PHK yang dilakukan oleh perusahaan secara sepihak tanpa persetujuan dari pegawainya.

Bahkan, banyak dari mereka diminta untuk mengundurkan diri secara sukarela, yang seharusnya terkena PHK, namun seolah-olah dibuat sebagai pengunduran diri.

Diduga, perusahaan enggan untuk membayarkan pesangon kepada pegawainya apabila melakukan PHK, sehingga meminta mereka mengundurkan diri.

Seperti salah satu warganet yang meninggalkan komentar tentang pengalamannya.

"Kalau karyawan dibuat seakan-akan resign gimana? Padahal harusnya di PHK dan dapat pesangon. Baca komen di sini ternyata beberapa oknum perusahaan sekarang begitu ya," tulis akun @nad*********p.

Disusul dengan beragam komentar lainnya dari warganet yang mengalami hal sama.

"Saya juga di PHK bulan januari ini dengan alasan yang dibuat-buat dan berubah-ubah, ujung-ujungnya disuruh tanda tangan seolah-olah resign," tulis akun instagram @al*******21.

"Kalau gak tanda tangan packlaring ditahan untuk ambil BPJS ketenagakerjaan. Kami orang lemah, bukti kurang, dipojokkan, orang bawahan, apa ada yang bela kami," lanjut dia.

Kemudian, warganet lainnya pun berkomentar sama seperti @mad_*****k.

"Kebanyakan seperti itu sistemnya, gak mau rugi ngeluarin pesangon. Kalau tidak dengan cara mengucilkan karyawan, dibuat tidak betah sampai akhirnya resign," tulisnya.

"Ternyata perusahaan tidak boleh PHK secara sepihak. Kenyataannya PHK sepihak selalu dilakukan perusahaan, ternyata ada yang tutup mata," tulis akun @feb*******aha.***

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler