Vonis Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, Kejagung Beri Tanggapan

16 Februari 2023, 16:53 WIB
Logo Kejaksaan terkait tanggapan Kejaksaan Agung atau Kejagung terhadap vonis Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang diputuskan Majelis Hakim Pegadilan Negeri Jakarta Selatan.. /Dokumen Kejaksaan

KABAR BANTEN – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memberikan tanggapan atas vonis Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Seperti diketahui, setelah melalui proses sidang yang panjang, Tiga Hakim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono, telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut, menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan tuntutan 12 tahun penjara. Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Terdakwa Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara.

Baca Juga: Gawat! Dunia Dinilai Hadapi Krisis Air Global, Presiden Jokowi Soroti Kebutuhan Air untuk Manusia & Lingkungan

Namun, Tiga Hakim Pegadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut, memberikan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Kemudian, hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara bagi terdakwa Putri Chandrawathi, 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf dan 13 tahun penjara bagi terdakwa Ricky Rizal Wibowo.

 

Vonis kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo yang diputuskan Mejelis Hakim Pegadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut, mendapat tanggapan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dilansir Kabar Banten dari laman kejaksaan.go.id, Kamis 16 Februari 2023, terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara bagi terdakwa Putri Chandrawathi, 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf dan 13 tahun penjara bagi terdakwa Ricky Rizal Wibowo tersebut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyampaikan sejumlah hal.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Akan Bangun RS Tipe A di Kabupaten Serang

Terhadap perkara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kejaksaan Agung menghormati vonis Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung memperhatikan beberapa hal yaitu:

1. Dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU.

2. Dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan.

3. Terhadap perkara Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding.

Tunggu Upaya Hukum

 

Selanjutnya, terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa FERDY SAMBO dengan vonis hukuman mati, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dengan vonis 20 tahun penjara, Terdakwa KUAT MA’RUF dengan vonis 15 tahun penjara, dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dengan vonis 13 tahun penjara, Kejaksaan Agung menyampaikan hal-hal terkait dengan putusan tersebut yaitu:

1. Kejaksaan Agung mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

2. Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo.

3. Terhadap perkara tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.

Demikian tanggapan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengadili kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut yang telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (1 tahun 6 bulan penjara), Ferdy Sambo (hukuman mati), Putri Chandrawathi (20 tahun penjara), Kuat Ma’ruf (15 tahun penjara) dan Ricky Rizal Wibowo (13 tahun penjara).***

 

Editor: Kasiridho

Sumber: kejaksaan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler