Tak Perlu ke Polres! Cukup dari Rumah Bisa Perpanjang SIM Online, Begini Caranya

16 Mei 2023, 08:00 WIB
ilustrasi SIM, terkait cara dan syarat perpanjangan SIM terbaru 2023. /Kabar Banten/Widodo Andesra

KABAR BANTEN - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki pengemudi.

 

Masa berlaku SIM selama 5 tahun. Setiap 5 tahun pemilik harus perpanjang SIM agar  masa berlakunya aktif kembali.

Namun, tak sedikit masyarakat yang enggan mengurus perpanjang SIM karena berbagai alasan. Salah satunya tak cukup waktu untuk mengurus ke kantor polisi atau Polres.

Baca Juga: SIM Habis Masa Berlakunya? Begini Persyaratan Perpanjangan dan Biayanya

Nah, sekarang pemohon perpanjang SIM tak perlu jauh-jauh mengurus ke kantor polisi karena perpanjang SIM bisa dilakukan dari rumah melalui layanan online.

 

Kemudahan mengurus perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan dari rumah tanpa harus datang ke Satpas Polres.

Cukup lengkapi data dan bisa membayar melalui merchant yang bekerja sama dengan Kepolisian, memperpanjang SIM online mudah dan tinggal tunggu SIM akan diantar.

Dilansir Kabar Banten dari laman sim.korlantas.polri.go.id, perpanjangan SIM secara online cukup dari rumah, simak caranya.

Satu hal penting yang harus diketahui sebelum mengajukan harus disiapkan sebelum semua berkas yang akan diupload.

1. Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran online selanjutnya, klik opsi perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.

2. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjangan SIM.

3. Masukkan kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.

4. Lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM pengajuan perpanjang SIM.

Pilih opsi pembayaran melalui EDC, ATM, atau teller bank BRI. Pastikan jumlahnya sesuai dengan jenis dan tarif.

5. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/ Gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

6. Tunggu giliran Untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.

Baca Juga: Cegah Praktik Calo dan Pungli, Propam Sidak Pelayanan SIM dan SKCK di Polres Serang

7. SIM telah selesai dibuat.

Jika ingin SIM diantar hingga ke rumah, saat pengajuan pada kolom pilihan isi secara lengkap alamat dan agar setelah tercetak langsung diantar ke alamat via pos.

Demikian artikel cara perpanjang SIM secara online, semoga bermanfaat.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: sim.korlantas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler