5 Fakta Menarik Tentang Bendera Merah Putih yang Jadi Lambang Negara Indonesia

3 Agustus 2023, 08:30 WIB
Fakta menarik tentang bendera merah putih. /Pixabay-Jorono/

KABAR BANTEN - Setiap perayaan hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus, bendera merah putih selalu dikibarkan dalam kegiatan upacara.

 

Pasalnya, bendera merah putih menjadi identitas dan simbol kedaulatan negara Indonesia.

Selain itu, bisa berkibarnya bendera merah putih saat ini merupakan hasil dari perjuangan para pahlawan di masa lalu.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Bendera Merah Putih, Lambang Kemerdekaan Indonesia

Namun, ternyata masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui tentang asal usul bendera merah putih.

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, terdapat beberapa fakta menarik tentang bendera merah putih, yaitu:

 

1. Sudah dikenal sebelum masa kemerdekaan

Bendera atau bisa juga disebut panji berwarna merah putih ternyata sudah dikenal lama oleh bangsa Indonesia, bahkan sebelum masa kemerdekaan.

Panji merah putih sudah ada sejak jaman kerajaan di bumi Nusantara dan sudah digunakan oleh banyak kerajaan, seperti Majapahit, Singasari, dan kerajaan Islam.

Pada tahun 1928, penggunaan panji merah putih diteruskan oleh para pejuang kedaerahan sampai para cendikiawan dan Nasionalis yang berlanjut sampai bangsa Indonesia berhasil meraih kemerdekaan.

Sampai hari ini, panji merah putih terus berkibar sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Bendera replika

Diketahui, bendera merah putih yang pertama kali dikibarkan adalah bendera yang dijahit oleh Ibu Fatmawati ada proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Bendera pusaka tersebut dikibarkan pada upacara kemerdekaan di Istana Negara sampai tahun 1968.

Kemudian bendera merah putih yang dikibarkan sampai saat ini merupakan bendera replika yang terbuat dari bahan sutera.

Sementara Bendera Pusaka yang asli disimpan di Monumen Nasional karena sudah pudar dan rapuh.

3. Dibagi menjadi dua

Selain itu, bendera merah putih juga pernah dibuka jahitannya dan dibagi menjadi dua bagian terpisah.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyitaan dari militer Belanda pada agresi militer Belanda 1 tahun 1947.

Bendera yang saat itu dibawa oleh Husein Mutahar atas perintah Presiden Soekarno dibuka jahitannya dan dipisajkan warna merah serta putihnya.

Kedua bagian bendera tersebut dibawa dalam dua tas yang berbeda, dan berhasil selamat sampai ke ibukota Indonesia.

4. Memiliki kembaran

Lebih lanjut, bendera merah putih milik Indonesia sekilas terlihat mirip dengan bendera Monako yang juga memiliki warna yang sama.

Namun, terdapat perbedaan yang terletak di ukuran panjang serta lebar bendera tersebut.

Jika bendera merah putih Indonesia memiliki perbandingan panjang dan lebar sebesar 2:3, maka bendera Monako memiliki perbandingan panjang dan lebar yaitu 4:5.

5. Diatur dalam Undang-Undang

Terkahir, sebagai lambang negara Indonesia, bendera merah putih juga memiliki ketentuan khusus yang menentukan definisi serta mengatur perlakuan terhadap bendera.

Sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, bendera merah putih diatur melalui Undang-Undang No 24 Tahun 2009.

Undang-Undang tersebut menjelaskan tentang arti bendera, ketentuan ukuran, tata cara perlakuan, serta pengibarannya.

Baca Juga: Deretan Lagu Wajib untuk Memperingati HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus, Biasa Dinyanyikan saat Upacara Bendera

Salah satu yang diatur oleh Undang-Undang yaitu dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, atau luntur.

Demikian informasi terkait fakta menarik bendera merah putih sebagai lambang negara Indonesia.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler