Kerap Terjadi, Ini Hukuman Bagi Pelaku Tabrak Lari dan Hak Korban Menurut UU LLAJ

12 Agustus 2023, 07:42 WIB
Ilustrasi tabrak lari dan kecelakaan. /Pixabay/Tumisu

KABAR BANTEN - Ketika berkendara di jalan raya, kerap terjadi kecelakaan lalu lintas yang berujung tabrak lari.

Bahkan tidak sedikit pengendara kendaraan di jalan raya yang terlibat tabrak lari.

Kasus tabrak lari yang kerap terjadi di jalan raya membuat kita sebagai pengendara harus hati-hati dan juga mempelajari aturan hukum yang berlaku.

Pasalnya, terdapat juga hukuman bagi pelaku tabrak lari hingga hak korban yang harus dipenuhi.

Diketahui, aturan hukum tentang tabrak lari terdapat dalam Undang-Undang atau UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angatan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Pemotor Ayah dan Anak Meninggal Dunia di Jalan Armada Kota Serang, Diduga Korban Tabrak Lari Pikap

Menurut Pasal 1 No 24 UU LLAJ, kecelakaan merupakan peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja serta melibatkan kendaraan denga atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda.

Kecelakaan sendiri dibagi menjadi tiga bagian, diantaranya yaitu:

1. Kecelakaan lalu lintas ringan yang mengakibatkan kerusakaan kendaraan dan/atau barang.

2. Kecelakaan lalu lintas sedang yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang.

3. Kecelakaan lalu lintas berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Baca Juga: Geger! Dua Mayat Ditemukan Mengambang di Kali Petung Kragilan Kabupaten Serang, Begini Kejadiannya

Apa Itu Tabrak Lari?

Dilansir dari UU No 22 Tahun 2019, Pasal 312 UU LLAJ, tabrak lari merupakan kecelakaan lalu lintas di mana pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat dengan sengaja tidak memberhentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada polisi tanpa alasan yang patut.

Bukan hanya itu, pada Pasal 312 UU LLAJ juga mengungkapkan hukuman bagi pelaku tabrak lari yaitu hukuman pidana 3 tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)".

Baca Juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Ibu Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Raya Labuan-Panimbang

Yang perlu diingat dan diketahui, jika kasus tabrak lari yang terjadi di jalan raya dikategorikan sebagai kejahatan, buka pelanggaran.

Sementara itu, terdapat juga hak korban kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari, seperti:

1. Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau pemerintah.

2. Ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas.

3. Santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi.

Baca Juga: Tega! Mobil Mewah Tabrak Lari Pesepeda, Setelah Melindas Lalu Tinggalkan Korban, Kejadian Terekam CCTV

Maka, berdasarkan ketentuan tersebut sudah menjadi kewajiban bagi pengemudi tabrak lari untuk bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Namun, kewajiban tersebut tidak bisa menghapus kesalahan pidana dari pengemudi yang melakukan tabrak lari.

Dari penjelasan di atas maka sudah seharusnyya pengemudi kendaraan tabrak lari harus memberikan pertolongan dan perawatan terhadap korban di rumah sakit terdekat.

Selain itu, tertuang dalam Pasal 240 UU No 22 Tahun 2009 perusahaan asuransi seharusnya menyantuni korban kecelakaan tabrak lari.

Demikian informasi terkait hukuman bagi pelaku tabrak lari dan hak korban yang harus dipenuhi.***

 

Editor: Maksuni Husen

Sumber: UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angatan Jalan

Tags

Terkini

Terpopuler