Jokowi Siapkan Regulasi Penggunaan Media Sosial untuk E Commerce Live TikTok dan lainnya

26 September 2023, 18:11 WIB
Ilustrasi Terkait artikel Regulasi Penggunaan Media Sosial untuk E-commerce /Tangkap Layar/YouTube Sekretariat Presiden

KABAR BANTEN - Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, tengah mempersiapkan regulasi terkait penggunaan media sosial untuk kegiatan e commerce.

 

 

Langkah Jokowi mempersiapkan regulasi terkait penggunaan media sosial untuk kegiatan e commerce diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran terhadap praktik harga predator.

Upaya Jokowi mempersiapkan regulasi terkait penggunaan media sosial untuk kegiatan e commerce juga guna mengantisipasi dampak terhadap pasar offline di Indonesia, yang merupakan ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

Mengutip dari reuters, pada Senin September 2023, Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, mengumumkan dalam sebuah video yang disiarkan secara langsung bahwa regulasi tersebut kemungkinan akan diumumkan pada hari Selasa.

Meskipun ia tidak memberikan rincian spesifik tentang regulasi tersebut, keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi isu-isu yang berkaitan dengan e-commerce melalui media sosial.

Regulasi ini saat ini sedang disusun oleh Kementerian Perdagangan Indonesia dan diharapkan akan memberikan pedoman dan peraturan untuk transaksi e-commerce yang dilakukan secara langsung di platform media sosial.

Salah satu contoh yang disebutkan dalam konteks regulasi ini adalah platform media sosial TikTok.

Pemerintah Indonesia telah menyuarakan keprihatinan terkait fitur "live" TikTok yang memungkinkan pengguna menjual barang langsung di platform tersebut.

TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan teknologi China, ByteDance, telah memberikan tanggapan atas rencana regulasi ini.

Mereka menekankan pentingnya perdagangan sosial bagi penjual lokal dan perannya dalam menghubungkan mereka dengan para kreator lokal yang dapat mengarahkan lalu lintas ke toko online mereka.

 

 

TikTok juga berharap bahwa regulasi yang akan diterapkan akan mempertimbangkan dampaknya terhadap penghidupan jutaan penjual dan kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop.

TikTok mengklaim memiliki basis pengguna yang signifikan di Asia Tenggara, dengan 125 juta pengguna aktif di Indonesia saja.

Meskipun demikian, regulasi ini tampaknya ditujukan untuk mengatasi kekhawatiran terkait dampak e-commerce yang didorong oleh media sosial terhadap pasar tradisional dan perlindungan konsumen.

Detail-detail spesifik tentang regulasi ini, cakupannya, dan bagaimana hal itu akan memengaruhi aktivitas e-commerce di platform media sosial seperti TikTok akan menjadi lebih jelas ketika regulasi tersebut secara resmi diumumkan oleh pemerintah Indonesia.

Upaya regulasi ini nampaknya bertujuan untuk menemukan keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan ekonomi yang sudah ada.***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler