Mensos Juliari Diduga Terima Fee Rp17 Miliar dari Bansos Covid-19

- 6 Desember 2020, 03:14 WIB
konferensi pers KPK penetapan Mensos Juliari P. Batubara sebagai tersangka bansos Covid-19
konferensi pers KPK penetapan Mensos Juliari P. Batubara sebagai tersangka bansos Covid-19 /Tangkap layar Youtube KPK/

KABAR BANTEN - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara diduga menerima fee senilai Rp17 miliar dari hasil pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama Mensos Juliari diduga diterima fee Rp12 miliar.

Uang tersebut diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai Tersangka

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB (Juliari Peter Batubara)," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, seperti dilansir Antara, Ahad 6 Desember 2020 dini hari.

Total suap yang diduga diterima Juliari yakni senilai Rp17 miliar.

Baca Juga: Disaksikan KPK, Wali Kota Cilegon dan Dirut PT KS Sepakati Soal Aset

Firli mengungkapkan, kasus tersebut dibongkar berawal dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun.

Dalam pelaksanaannya terdapat total 272 kontrak pengadaan yang dilaksanakan dua periode.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x