BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai Tersangka

- 6 Desember 2020, 02:48 WIB
Mensos RI Juliari P. Batubara
Mensos RI Juliari P. Batubara /Tangkap layar instagram @juliaribatubara/

KABAR BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara sebagai tersangka.

Mensos disangkakan terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial atau bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, seperti dikutip Kabar Banten dari Antara, Ahad 6 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Mensos Juliari Diduga Terima Fee Rp17 Miliar dari Bansos Covid-19

Firli mengungkapkan, Mensos Juliari diduga menerima fee atas pelaksanaan paket bansos sembako Covid-19 pada periode pertama senilai Rp 12 miliar.

Pembagian fee diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui tersangka AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga: Jangan Kaget, Bantuan Sosial Tunai 2021 Berkurang, Mensos Beberkan Alasannya

Pemberian uang tersebut, lanjut Firli, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Baca Juga: Pemprov Banten Salurkan Rp62,5 M Bansos Jamsosratu

Selanjutnya, dari hasil pelaksanaan paket bansos periode kedua, terkumpul uang fee dari Bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x