KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sedangkan tersangka pemberi suap adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Baca Juga: Bulog Distribusikan Bansos Beras, Ini Ekspresi Penerima Bantuan
Mathus, Ardian dan Harry langsung ditahan. Sementara kepada Juliari dan Adi, KPK minta keduanya untuk menyerahkan diri.***