Mensos Juliari Diduga Terima Fee Rp17 Miliar dari Bansos Covid-19

- 6 Desember 2020, 03:14 WIB
konferensi pers KPK penetapan Mensos Juliari P. Batubara sebagai tersangka bansos Covid-19
konferensi pers KPK penetapan Mensos Juliari P. Batubara sebagai tersangka bansos Covid-19 /Tangkap layar Youtube KPK/

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri Edhy dan Wali Kota Cimahi, Punya 600 Izin Penyadapan, OTT Berlanjut

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.

KPK menduga, ada kesepakatan mengenai fee dari setiap paket pekerjaan yang kemudian disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.

Baca Juga: Ketua KPK Beberkan Kasus Korupsi di 26 Provinsi, Banten Urutan Berapa?

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," kata Firli.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Baca Juga: Kemensos Dukung Penanggulangan Tuberculosis, Bansos PKH 2021 Jangkau Penderita TBC

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," kata Firli.

Kasus tersebut terungkap setelah KPk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta.

Baca Juga: Akhir Tahun, Warga di Kota Serang Diguyur Bansos Rp 7,354 Miliar

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah