Daftar Sembilan Provinsi Paling Rawan Pilkada Serentak 2020

- 6 Desember 2020, 19:35 WIB
Pilkada Ilustrasi1
Pilkada Ilustrasi1 /

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis setidaknya ada sembilan provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi  atau paling rawan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Sebanyak sembilan provinsi paling rawan Pilkada Serentak 2020 itu, yakni Sulawesi Utara (87,43), Sumatera Barat (86,57), Jambi (79,13), Sulawesi Tengah (75,57), Bengkulu (74,86), Kalimantan Selatan (72,26), Kalimantan Tengah (68,77), Kepulauan Riau (66,53), dan Kalimantan Utara (64,38).

"Bawaslu kembali memutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020. Hasilnya, secara menyeluruh, kerawanan pilkada meningkat," kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin dalam peluncuran IKP Pilkada 2020 secara daring, Minggu 6 Desember 2020, seperti dikutip KabarBanten.com dari Antara.

Berdasarkan hasil analisis Bawaslu, peningkatan jumlah daerah dengan kerawanan tinggi disebabkan beberapa faktor, antara lain kondisi pandemi Covid-19 yang tidak melandai, proses pemutakhiran daftar pemilih yang belum komprehensif, peningkatan penyalahgunaan bantuan sosial, serta penggunaan teknologi informasi yang meningkat tanpa disertai penyediaan perangkat dan peningkatan sumber daya penyelenggara pemilihan.

Baca Juga : Melihat Cara Bawaslu Banten Cegah Politik Uang Jelang Pencoblosan

"Kerawanan tinggi pada provinsi yang menyelenggarakan pilgub dikontribusi oleh kerawanan pada dimensi konteks sosial-politik, penyelenggaraan pemilu bebas dan adil, kontestasi, dan partisipasi," katanya.

Selain itu, isu pandemi Covid-19 turut memperparah kerawanan pilkada di daerah-daerah tersebut.

Peningkatan kerawanan terjadi karena minimnya kepedulian para pihak terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dan kepatuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu menggunakan 11 indikator dalam mengukur kerawanan pada aspek pandemi. Kesebelas indikator tersebut terbagi menjadi tiga kelompok yang diukur, yaitu penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan kondisi daerah.

Baca Juga : Bawaslu Kota Cilegon Ingatkan Paslon Patuhi Aturan Masa Tenang

Lebih rinci, kata dia, indikator dari sisi penyelenggara adalah ada atau tidaknya penyelenggara pemilu yang positif terinfeksi Covid-19, meninggal karena terinfeksi COVID-19, dan mengundurkan diri karena alasan Covid-19, serta penyelenggara pemilu yang tidak disiplin protokol kesehatan.

Adapun dari sisi peserta pemilu, indikator yang diukur adalah ada atau tidaknya pasangan calon atau tim kampanye yang positif terinfeksi Covid-19 dan tidak menerapkan prokes, serta kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan massa.

Baca Juga : Bawaslu Banten Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Tahapan Kampanye di Tiga Daerah

Sedangkan dari unsur kondisi daerah, indikator yang diukur adalah perubahan status wilayah menyangkut pandemi Covid-19, lonjakan jumlah pasien positif Covid-19, lonjakan jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia, dan pasien Covid-19 yang tidak tertangani.

Di Provinsi Banten ada empat daerah yang menyelenggarakan Pilkada yakni Kota Tangsel, Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang. Kecuali Pandeglang yang zona orange, tiga daerah lain status zona Covid-19 yakni zona merah (tingkat kerawanan tinggi).***

 

Editor: Maksuni Husen

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah