KABAR BANTEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten mengantisipasi politik uang di empat kabupaten kota beberapa hari menjelang pencoblosan 9 Desember 2020.
Caranya dengan melakukan patrol pengawasan untuk memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik yang berpotensi memengaruhi preferensi pemilih pada pemungutan suara Pilkada.
"Dalam melakukan patroli, bawaslu juga melibatkan kepolisian. Anggota polisi turut bersama pengawas pemilu untuk memastikan tidak ada tindak pidana pemilihan politik uang," kata Anggota Bawaslu Banten Nuryati Solapari, Ahad 6 Desember 2020.
Baca Juga: Bawaslu Kota Cilegon Ingatkan Paslon Patuhi Aturan Masa Tenang
Pencegahan tersebut semakin penting dilakukan mengingat berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu setidaknya ditemukan 37 dugaan pelanggaran praktik politik uang se-Indonesia, termasuk yang telah diputusakan oleh Pengadilan Negeri Tangerang terhadap kasus politik uang di Kota Tangerang Selatan.
Dia menjelaskan, patroli pengawasan yang dilakukan selain untuk mencegah politik uang juga ingin memastikan pemilih memahami dan menegakkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 (prokes) pada saat pemungutan suara.
Baca Juga: Bawaslu Banten Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Tahapan Kampanye di Tiga Daerah
“Juga memastikan distribusi perlengkapan pemungutan suara (logistik) di TPS telah terlaksana sesuai dengan prosedur. Dan juga, memastikan kesiapan penggunaan sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) oleh jajaran KPU," ujarnya.
Patroli akan dilakukan oleh semua jajaran pengawas mulai dari pengawas TPS hingga Bawaslu RI. Kegiatan yang rutin dilaksanakan sejak Pilkada 2018 ini adalah kegiatan sosialisasi sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilihan.
Baca Juga: Kampanye di Media Sosial, Tiga Paslon Pilkada Kota Cilegon 2020 Dipanggil Bawaslu