Bawaslu Kota Cilegon Ingatkan Paslon Patuhi Aturan Masa Tenang

- 6 Desember 2020, 11:56 WIB
ilustrasi pilkada serentak
ilustrasi pilkada serentak /

KABAR BANTEN- Bawaslu Kota Cilegon mengingatkan kepada pasangan calon (paslon), pendukung dan simpatisan mematuhi aturan selama masa tenang.

Sebagaimana diketahui, tahapan Pilkada Serentak Kota Cilegon tahunm 2020 memasuki masa tenang selama 3 hari yang dimulai Ahad-Selasa 6-8 Desember 2020.

Namun masa tenang ini ternyata banyak yang belum memahami. Apalagi di media sosial banyak simpatisan para paslon masih melakukan sosialisasi atau kampanye yang mengajak untuk memilih paslon tertentu.

Anggota Bawaslu Cilegon Urip Heryantoni mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan berupa teguran kepada Paslon.

Baca Juga : Kapolda Banten Imbau Masyarakat Kurangi Tensi pada Masa Tenang

“Kami sebetulnya sudah melakukan himbauan dengan menerbitkan surat edaran No. 101/K.BT-05/PM.00.02/XII/2020 . Yang ditujukan kepada Ketua tim kampanye 4 Paslon, yang  isinya himbauan larangan metode kampanye pada masa tenang,”katanya, Ahad 6 Desember 2020.

Dia mengatakan, semua aturan tersebut sudah jelas dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020.

Dimana pada Pasal 50, yang berbunyi, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

Baca Juga : Jelang Masa Tenang Pilkada, Pangdam III Siliwangi Kunjungi Kota Cilegon

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah