Habib Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

- 12 Desember 2020, 11:11 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. //Front TV

Baca Juga : Kapolri Minta Anggota Polri Siaga Pasca Insiden Tol Jakarta-Cikampek

Ia tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Habib Rizieq Shihab, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

 

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah