Breaking News: Habib Rizieq Ditahan Usai Diperiksa 13 Jam

- 13 Desember 2020, 00:25 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab /FAUZAN/ANTARA FOTO

KABAR BANTEN – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan Polda Metro Jaya seusai menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam, Sabtu 12 Desember 2020.

Habib Rizieq Shihab keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Minggu 13 Desember 2020 sekitar pukul 00.24 WIB.

Habib Rizieq Shihab keluar dengan memakai baju tahanan Polda Metro Jaya dengan tangan diikat dan langsung dimasukkan ke mobil tahanan. Terdengar teriakan Allahu Akbar saat mobil tahanan meninggalkan Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya Tim Penyidik Polda Metro Jaya menggali keterangan dari Rizieq Shihab  sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan pertanyaan masih seputar Front Pembela Islam (FPI).

"Jadi sampai dengan pukul 21.00 WIB malam ini,  Habib Rizieq Shihab, masih (menjalani) pertanyaan-pertanyaannya seputar FPI," kata Sekretaris Umum FPI, Munarman, di Jakarta.

Baca Juga : Habib Rizieq Shihab Siap Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan kepada Habib Rizieq Shihab setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya pukul 10.30 WIB.
Menurut Munarman, selama 11 jam lebih Rizieq menghadapi pertanyaan terkait pokok materi perkara.

"Belum masuk ke substansi materi sangkaan belum masuk ke pasal-pasal 160, pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, maupun pasal 216 KUHP. Pertanyaannya masih seputar FPI itu bagaimana, bagaimana anggaran dasarnya, masih seputar begitu saja," kata Munarman seperti dikutip KabarBanten.com dari Antara.

Munarman belum mau berkomentar terkait kemungkinan tokoh FPI itu ditahan kepolisian atas sejumlah sangkaan, di antaranya ujaran kebencian.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x