Habib Rizieq Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari

- 13 Desember 2020, 01:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono /Humas Polri

KABAR BANTEN – Kepala Divisi Humas (Kadiv) Humas Polda Metro Jaya Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Ditahan sejak 12 Desember 2020 sampai 20 hari ke depan atau 31 Desember 2020,” kata Argo Yuwono dalam keterangan pers seusai Habib Rizieq Shihab resmi ditahan dan dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.

Argo mengatakan Habib Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 dengan 84 pertanyaan. Selama proses pemeriksaan, kata Argo, Habib Rizieq mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka yakni seperti didampingi kuasa hukum, makan dan shalat.

Mengenai dasar penahanan, Argo mengatakan merupakan kewenangan penyidik.

Baca Juga : Breaking News: Habib Rizieq Ditahan Usai Diperiksa 13 Jam

“Ada alasan obyektif dan subyektif. Objektif karena ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sedangkan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya dan mempermudah proses penyidikan.

Sebelumnya Sekretaris Umum FPI, Munarman mengatakan  Tim Penyidik Polda Metro Jaya masih menggali keterangan dari Habib Rizieq Shihab  sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan pertanyaan masih seputar Front Pembela Islam (FPI) selama 11 jam proses pemeriksaan, Sabtu 12 Desember 2020.

"Jadi sampai dengan pukul 21.00 WIB malam ini,  Habib Rizieq Shihab, masih (menjalani) pertanyaan-pertanyaannya seputar FPI," kata  Munarman seperti dikutip KabarBanten.com dari Antara.

Menurut Munarman, selama 11 jam lebih Habib Rizieq Shihab menghadapi pertanyaan terkait pokok materi perkara.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x