Habib Rizieq Shihab Ditahan Terpisah, Kesehatannya Diperiksa Intensif, Begini Kondisinya

- 15 Desember 2020, 20:17 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /RENO ESNIR/ANTARA

KABAR BANTEN - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan di sel yang terpisah seorang diri di Rutan Polda Metro Jaya. Selain dipisahkan dari tahanan lainnya, kesehatan Habib Rizieq Shihab juga diperiksa secara intensif setiap hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa Habib Rizieq Shihab di sel sendiri atau terpisah dari tahanan lain. "(Sel) Sendiri," kata Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip Kabar-Banten.com dari Antara, Selasa 15 Desember 2020.

Meski dipisah dari tahanan lainnya, Yusri memastikan Habib Rizieq Shihab mendapat perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya. Selain itu, yang bersangkutan saat ini dalam kondisi sehat di dalam sel tahanan.

"Kondisinya sehat ya Beliau, Pak Rizieq Shihab ini, dalam sel ini kondisi sehat, tetap aturan SOP pemeriksaan kesehatan sama juga kita lakukan terhadap tahanan lain. Karena di masa Covid-19 seperti ini kita harus lebih intensif lagi melakukan pemeriksaan setiap hari," katanya.

Baca Juga : Rekonstruksi Penembakan Enam Laskar FPI, 53 Adegan di Empat Lokasi

Untuk diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab sejak Minggu, 13 Desember 2020.

Habib Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, dalam kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam atau FPI, Polri menghargai independensi dari para pengawas eksternal yang mengawasi penyidikan kasus tersebut.

"Kami menghargai independensi dari pengawas eksternal dalam setiap kegiatan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x