Sebelum Jadi Menteri KKP, Trenggono Ternyata Komut PT Agrinas, Pemegang Izin Ekspor Benih Lobster

- 23 Desember 2020, 17:25 WIB
Sakti Wahyu Trenggono resmi mejabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2020-2024.
Sakti Wahyu Trenggono resmi mejabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2020-2024. /Twitter/Sakti Wahyu Trenggono/@saktitrenggono/

Evaluasi regulasi

Di tempat terpisah, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Moh Abdi Suhufan merekomendasikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan baru, Sakti Wahyu Trenggono, untuk segera melakukan evaluasi terkait regulasi lobster yang dikeluarkan KKP.

"Sebaiknya lakukan evaluasi cepat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020," kata Moh Abdi Suhufan.

Baca Juga : Pengganti Menteri KKP Edhy Prabowo Terjawab, Bukan dari Partai Gerindra, Tapi Orang Dekat Jokowi

Menurut Abdi Suhufan, evaluasi itu penting agar tabulasi masalah terkait pengelolaan lobster di Tanah Air menjadi jelas sehingga pengambilan keputusan akhir juga bisa obyektif.

Ia berpendapat bahwa bila hasilnya ternyata menunjukkan mudarat yang lebih besar, maka ekspor benih lobster wajib dihentikan dan fokus kepada kegiatan budidaya dalam negeri.

Sebagaimana diwartakan, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menyatakan ekspor benih lobster memiliki permasalahan dari segi hulu hingga ke hilir.

Menurut Tama, sejumlah permasalahan hulu seperti dalam perizinan antara lain terkait kuota dan berdasarkan informasi dari pelaku usaha yang datang ke ICW, ada perusahaan yang memenuhi persyaratan tetapi tidak mendapatkan izin ekspor.

Dari segi hilir, lanjutnya, antara lain adanya penentuan satu perusahaan kargo saja yang memonopoli upaya-upaya untuk melakukan ekspor benih lobster.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah