Menolak Vaksinasi Covid-19, Apa Sanksinya?

- 26 Desember 2020, 18:09 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 /pixabay/

KABAR BANTEN - Pemerintah pada 2021 akan melalukan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat Indonesia.

Namun vaksinasi Covid-19 masih banyak keraguan di masyarakat sehingga menimbulkan kekhawatiran penolakan masyarakat.

Mengenai kemungkinan masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memberikan penjelasan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi pers di Jakarta, Kamis 24 Desember 2020, mengatakan sanksi dapat saja diberikan agar masyarakat patuh dan mengikuti program vaksinasi Covid-19 secara gratis.

Baca Juga : Kena Covid-19 dengan Gejala Aneh, Sebulan Vakum dari Dunia Artis, Dewi Perssik Ungkap Kondisinya

Tujuan hal itu adalah agar tercipta kekebalan kelompok (herd immunity) pada masyarakat Indonesia dari Covid-19, sehingga akan mengurangi tingkat penularan penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 tersebut.

“Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah, dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai dengan mudah,” kata Wiku seprti dikutip KabarBanten.com dari Antara.

Dia mengatakan semakin mudah herd immunity dicapai maka hal itu akan melindungi banyak masyarakat Indonesia termasuk masyarakat yang tidak divaksinasi karena alasan tertentu.

Baca Juga : Terdeteksi di Negeri Tetangga, Waspadai Corona Varian Baru, Indonesia Lakukan Ini

Dia menjamin, vaksin Covid-19 yang nantinya akan digunakan pemerintah kepada masyarakat Indonesia adalah vaksin yang aman, berkhasiat, minim efek samping dan halal.

Pemerintah sudah menetapkan vaksin Covid-19 akan digratiskan bagi masyarakat.

Kebijakan itu berubah dari rencana pemerintah sebelumnya yang menyediakan dua program vaksinasi yakni vaksin pemerintah dan vaksin mandiri.

Baca Juga : Prancis Laporkan Kasus Pertama Covid-19 Varian Baru

Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan jajaran Kabinet Indonesia Maju, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk meprioritaskan program vaksinasi gratis pada tahun anggaran 2021.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memprioritaskan dan merealokasikan dana dari anggaran lain untuk ketersediaan program vaksinasi gratis tersebut.

Penggunaan jenis vaksin Covid-19 di Indonesia diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01/07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga : Mengerikan! Varian Baru Virus Corona Makin Mengganas di Inggris, Kurang Sebulan 68 Orang Meninggal

Sekretaris Umum MUI Kota Serang H Amas Tadjudin mengatakan vaksin Covid-19 wajib memilki sertifikasi halal.

Namun demikian, dalam keadaan darurat, bisa digunakan. "Wajib sertifikasi halal, tapi kalau kondisi dibolehkan tanpa menunggu sertifikasi halal," kata Amas saat diskusi terbatas Kabar Banten, Selasa 22 Desember 2020.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah