Pelecehan Lagu Indonesia Raya Harus Disikapi Keras dan Serius, Begini Kata Wakil Ketua MPR RI

- 29 Desember 2020, 09:04 WIB
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah.
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. /ANTARA/HO-Humas MPR RI.

Baca Juga: WNA Di-‘Lockdown’ Masuki Indonesia, Ini Ketentuan Bagi WNI Luar Negeri

Dia mengutip UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam pasal 58 disebutkan bahwa setiap orang dilarang: a) mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan; b) memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau c) menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

Baca Juga: Hampir Setahun Pandemi Covid-19, Pekerja dan Pelaku Usaha Tumbang, Pendapatan Hilang Rp1.000 Triliun

‘’Semangat UU itu sangat jelas, yaitu membela dan mengangkat derajat bangsa kita setara dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi. Lagu Indonesia Raya memang sebuah nyanyian, tapi di dalamnya diabadikan semangat dan gelora bangsa kita untuk merdeka selamanya," ujarnya.

Dia juga meminta Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta agar serius menginvestigasi perkara penghinaan lagu Indonesia Raya tersebut.

Baca Juga: Pensiun dari Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi Buka Peluang di Pilgub Banten, Ini Langkahnya ke Depan

Basarah meminta rakyat kedua negara yaitu Indonesia dan Malaysia, untuk terus menjaga persaudaraan satu rumpun yang selama ini terbina dengan baik selama bertahun-tahun.

Dia mengatakan, masyarakat kedua negara hendaknya tidak mudah terprovokasi kabar-kabar miring tentang hubungan kedua negara.

Baca Juga: Pemudik Abai Protokol Kesehatan Siap-siap Dites Rapid Antigen

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah