FPI Siapkan Gugatan ke PTUN Pasca Dilarang Pemerintah

- 30 Desember 2020, 19:52 WIB
Pada 30 Desember 2020, diumumkan pelarangan kegiatan FPI.
Pada 30 Desember 2020, diumumkan pelarangan kegiatan FPI. /Twitter.com/@PolhukamRI

Dikatakan Aziz, dalam hal ini FPI memegang teguh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 tahun 2013. Menurutnya, SKB tidak wajib dan sifatnya hanya sukarela saja.

"SKB tidak wajib, suka rela saja. Kita selalu mengurus. Kita ada kendala. Kita secara formal mengajukan ke kemendagri tapi ada kendala. Kita mengikuti prosedur yang baik dan benar," katanya.

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto melarang Front Pembela Islam (FPI) melakukan konferensi pers di markasnya di Jalan Petamburan III usai pemerintah pusat melarang kegiatan organisasi itu.

"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legalnya lagi. Artinya tidak diizinkan beraktivitas," kata Heru di Jalan Petamburan III, seperti dikuitp KabarBanten.com dari Antara, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga : Jasa Marga Tutup Permanen Rest Area KM 50 Usai Bentrok Polisi dan Laskar FPI

Awalnya organisasi yang didirikan Habib Rizieq Shihab itu berencana membuat konferensi pers untuk menanggapi pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah pusat.

Tak lama dari munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB), petugas gabungan dari TNI-Polri bergegas ke Jalan Petamburan III yang merupakan markas FPI untuk mengimbau masyarakat mencopot atribut dan mengecek kegiatan di Kantor Sekretariat DPP FPI.

"Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan tidak ada kegiatan lagi. Kami, saya dan Dandim akan selalu mengawasi. Bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani akan kita tegakan," ujar Heru menegaskan.***

 

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah