FPI Siapkan Gugatan ke PTUN Pasca Dilarang Pemerintah

- 30 Desember 2020, 19:52 WIB
Pada 30 Desember 2020, diumumkan pelarangan kegiatan FPI.
Pada 30 Desember 2020, diumumkan pelarangan kegiatan FPI. /Twitter.com/@PolhukamRI

KABAR BANTEN – Pemerintah telah resmi melarang kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan Habib Rizieq Shihab memerintahkan tim hukumnya untuk melakukan perlawanan hukum. Yakni menyiapkan sejumlah dokumen untuk kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)) Jakarta.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga : Politisi dan Senator Doakan Kesembuhan Aa Gym dan Syekh Ali Jaber

Keputusan pelarangan FPI itu tertuang dalam SKB nomor 220-4780 yang ditanda tangani oleh enam pejabat tertinggi di kementerian'lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar

“Habibe Rizieq bilang tolong persiapkan langkah hukum ke PTUN kalau berkas dari pemerintah sudah lengkap," kata Sugito Atmo Prawiro saat ditemui di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, seperti dikutip KabarBanten.com dari Pikiran-rakyat.com. Rabu, 30 Desember 2020.

Sementara Azis Yanuar, tim kuasa hukum FPI menambahkan, pembubaran FPI ini sangat bertentangan dengan peraturan undang-undang.

Baca Juga : Didesak Bentuk TGPF Kasus Laskar FPI, Pemerintah tak Bergeming, Mahfud MD: Itu Urusan Komnas HAM

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x