Komunitas Pers Sampaikan Pernyataan Sikap, Kapolri Diminta Cabut Pasal 2d Maklumatnya

- 1 Januari 2021, 21:26 WIB
ilustrasi-media-massa
ilustrasi-media-massa /

KABAR BANTEN - Komunitas Pers Indonesia, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) serta Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mencabut Pasal 2d Maklumatnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021.

Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga : Hasil Pilkada Pandeglang dan Tangsel Digugat ke MK, Ini Tanggapan KPU Banten

Dalam siaran tertulis yang diterima Kabar-Banten.com, Jumat, 1 Januari 2021, ada empat hal yang disampaikan dalam Maklumat Kapolri tersebut, salah satunya dinilai tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Salah satu isi maklumat Kapolri tersebut, tepatnya Pasal 2d, yang isinya menyatakan "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial".

Baca Juga : Tak Tertarik Maju Lagi di Pilgub Banten H. Embay Sudah Punya Jagoan, Sosoknya Masih Muda, Siapa Ya?

Berikut Pernyataan Sikap Komunitas Pers Indonesia terhadap Maklumat Kapolri Pasal 2d tersebut:

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah