Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa saat ini ada sekitar 444.000 ormas dan ratusan partai politik yang tidak dilarang. Dia juga menyinggung pendirian ormas, yang menurutnya tidak dilarang atau diperbolehkan.
“Skrng ini ada ada tdk kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, jg tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tdk melanggar hukum. Yg bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri,” kata Mahfud MD, dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd.
Skrng ini ada ada tdk kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, jg tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tdk melanggar hukum. Yg bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 1, 2021
Mahfud juga membuka sejarah pemerintahan orde lama yang juga melakukan pembubaran terhadap oraganisasi massa maupun partai politik. Salah satunya, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) yang berubah dan bubar hingga melahirkan PDIP.
“Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK jg boleh. Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU jg boleh sampai akhirnya bubar sendiri. Partai Sosialis Indonesia yg dibubarkan era Orla jg melahirkan organisasi2 baru dan intelektual2 brillian jg boleh,” tulisanya kembali.***