Usai Divaksin Covid-19, Jangan Buru-buru Pulang! Pastikan Hal Ini Dulu

- 7 Januari 2021, 14:08 WIB
Vaksin covid-19
Vaksin covid-19 /Pixabay/fernando zhiminaicela

Turut dijelaskan bahwa reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain.

Reaksi yang dimaksud yaitu reaksi lokal seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya, selulitis.

Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.

Baca Juga: Nama Sekda Kota Serang Diumumkan Jumat Pagi, Wali Kota: Biar Deg-degan!

Reaksi lain, seperti reaksi alergi,misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).

"Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis," bunyi juknis tersebut.

Baca Juga: Duh, Ditinggal Mudik 6 Kontrakan Ludes Terbakar

Pada Juknis tersebut, daerah juga diminta segera melaporkan kasus KIPI pasca vaksinasi secara berjenjang mulai dari kabupaten kota, provinsi, hinggaSub Direktorat Vaksinasi. Pelaporan harus dibuat secepatnya sehingga keputusan dapat dipakai untuk tindakan penanggulangan.

Kurun waktu pelaporan yakni Dinas Kesehatan kabupaten kota 24 jam dari saat penemuan kasus, Dinas Kesehatan provinsi 24-72 jam dari saat penemuan kasus, dan Sub Direktorat Vaksinasi 24 jam sampai 7 hari dari saat penemuan kasus.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x