Usai Divaksin Covid-19, Jangan Buru-buru Pulang! Pastikan Hal Ini Dulu

- 7 Januari 2021, 14:08 WIB
Vaksin covid-19
Vaksin covid-19 /Pixabay/fernando zhiminaicela

KABAR BANTEN – Vaksinasi Covid-19 tahap pertama akan dimulai 14 Januari pada 2021. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan tersebut.

Dalam juknis tersebut disebutkan, masyarakat disarankan agar tidak buru-buru meninggalkan lokasi vaksinasi.

Itu dilakukan guna mengantisipasi adanya Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi (KIPI). Setidaknya, sasaran penerima vaksin harus menunggu sekitar 30 menit setelah disuntik vaksin Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Dikirim, Jokowi : Sabar, Tunggu Izin BPOM dan MUI Keluar

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Petunjuk tersebut menyarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI.

Baca Juga: Rumah Singgah Covid-19 Kota Serang Tutup! Pasien Diungsikan, Ini Penyebabnya

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," demikian tertulis dalam Juknis.

Selain alasan suntik vaksin corona jangan langsung pulang, dalam petunjuk teknis tersebut dijelaskan bahwa vaksin Corona secara umum tidak menimbulkan efek samping. Namun apabila terjadi, biasanya hanya reaksi ringan.

Baca Juga: Dua Pegawai Positif Covid-19, Pelayanan Administrasi di Kantor Kecamatan Cibeber Tutup Sementara

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x